
Satlantas Polresta Surakarta Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Warga Solo
Mulai Senin (25/8/2025), warga Solo bisa kembali menikmati kemudahan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas Mapolresta Surakarta. Layanan SIM Keliling ini dioperasikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat setelah sebelumnya sempat terhenti.
Ipda Tri Hindro Winarso, Kasubnit 1 Rigident Satlantas Polresta Surakarta, menjelaskan bahwa satu unit bus khusus telah disiapkan dan dilengkapi dengan peralatan lengkap untuk melayani masyarakat. “Uji coba sudah dilakukan pekan ini, dan mulai Senin depan layanan akan berjalan optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2025).
Menurut Hindro, kebutuhan perpanjangan SIM di Solo cukup tinggi, sehingga kehadiran layanan ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak orang. Tidak hanya itu, SIM Keliling juga dilengkapi dengan tenaga dokter dan psikolog agar masyarakat bisa langsung menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di lokasi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja (Senin–Sabtu) pukul 08.00–12.00 WIB dengan lokasi yang berganti-ganti:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres atau Kampus UNS Solo
- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito
- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan
- Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon
“Jika bertepatan dengan hari libur nasional, layanan ini juga akan libur,” tegas Hindro.
Fasilitas Lengkap dalam Satu Bus
Kompol Agung Yudiawan, Kasat Lantas Polresta Surakarta, menambahkan bahwa bus SIM Keliling telah dilengkapi dengan petugas Satpas SIM, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta petugas Bank BRI untuk memproses pembayaran PNBP.
“Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP, BPJS, dan SIM lama yang masih berlaku. Tujuannya agar perpanjangan SIM lebih mudah diakses tanpa harus ke Satpas,” jelas Agung.
Ia juga mengingatkan agar warga memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah kadaluarsa, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru.