
Aturan Pajak Progresif Kendaraan: Bedah Kebijakan di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Pajak kendaraan bermotor bisa ditetapkan secara progresif, di mana tarifnya meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Namun, bagaimana jika satu keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan? Apakah mereka akan dikenakan pajak progresif?
Menurut Mohamad Deni Zakaria, Sekretaris Bapenda Jawa Barat, aturan di provinsi ini membedakan kepemilikan berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, jika dalam satu rumah terdapat tiga orang dengan kendaraan atas nama masing-masing, ketiganya tidak dikenakan pajak progresif. “Perda mengatur seperti itu,” jelas Deni.
Namun, kebijakan ini bisa berbeda di daerah lain. Beberapa wilayah mungkin memberlakukan pajak progresif berdasarkan Kartu Keluarga (KK), sehingga kendaraan milik suami, istri, dan anak dalam satu KK dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, dan ketiga. “Ada kemungkinan daerah lain menerapkan aturan seperti itu,” tambah Deni.
Baca juga: Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Masyarakat Jawa Barat dinilai cukup tertib dalam hal ini, sehingga tidak perlu mengalihkan kepemilikan kendaraan ke orang di luar KK hanya untuk menghindari pajak progresif.
Sementara itu, Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa tujuan pajak progresif adalah mengendalikan jumlah kendaraan di suatu daerah. “Di Jawa Tengah, rasio kepemilikan kendaraan masih rendah, dan pajak dihitung per KTP,” ujarnya.
Baca juga: Update Besaran Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Artinya, kendaraan dalam satu keluarga dengan nama pemilik berbeda tidak dikenakan pajak progresif. “Masyarakat perlu paham ini agar tidak salah hitung. Kendaraan kedua dan seterusnya bisa diatasnamakan ke anggota keluarga yang berbeda,” jelas Danang.
Dengan demikian, baik di Jawa Barat maupun Jawa Tengah, pajak progresif kendaraan bermotor dihitung berdasarkan NIK pemilik, bukan gabungan kepemilikan dalam satu keluarga.
Baca juga: Penerapan Pajak Progresif di Jakarta: Nama Beda, Alamat Sama Tetap Kena