
Berkendara dengan sepeda motor di jalan raya mengharuskan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti legalitas. Tanpa dokumen ini, pengendara berisiko dikenakan sanksi tilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki SIM C, CI, atau CII, sebaiknya segera memproses pembuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya dan Ketentuan Pembuatan SIM C
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia. Biaya dasar pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk semua golongan. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 70.000
- Tes psikologi: Rp 120.000
- Asuransi: umumnya Rp 50.000
*Ilustrasi perpanjang SIM C*
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- Formulir permohonan yang telah diisi
- Pemahaman tentang aturan lalu lintas
- Kelulusan ujian teori dan praktik
*Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500*
Ketentuan Tambahan untuk SIM CI dan CII
Terdapat persyaratan khusus untuk mengajukan SIM dengan golongan lebih tinggi:
- SIM CI: Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- SIM CII: Pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.
Perbedaan SIM C, CI, dan CII
Masing-masing jenis SIM memiliki batasan kapasitas mesin yang berbeda:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk motor berkapasitas 250–500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis.
- SIM CII: Untuk motor dengan mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik setara.