Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Berkendara dengan sepeda motor di jalan raya mengharuskan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti legalitas. Tanpa dokumen ini, pengendara berisiko dikenakan sanksi tilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki SIM C, CI, atau CII, sebaiknya segera memproses pembuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya dan Ketentuan Pembuatan SIM C

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia. Biaya dasar pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk semua golongan. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 70.000
  • Tes psikologi: Rp 120.000
  • Asuransi: umumnya Rp 50.000

Ilustrasi perpanjang SIM C
*Ilustrasi perpanjang SIM C*

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
  • Formulir permohonan yang telah diisi
  • Pemahaman tentang aturan lalu lintas
  • Kelulusan ujian teori dan praktik

Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
*Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500*

Ketentuan Tambahan untuk SIM CI dan CII

Terdapat persyaratan khusus untuk mengajukan SIM dengan golongan lebih tinggi:

  • SIM CI: Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
  • SIM CII: Pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Perbedaan SIM C, CI, dan CII

Masing-masing jenis SIM memiliki batasan kapasitas mesin yang berbeda:

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk motor berkapasitas 250–500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis.
  • SIM CII: Untuk motor dengan mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik setara.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini