Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Berkendara dengan sepeda motor di jalan raya mengharuskan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti legalitas. Tanpa dokumen ini, pengendara berisiko dikenakan sanksi tilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki SIM C, CI, atau CII, sebaiknya segera memproses pembuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya dan Ketentuan Pembuatan SIM C

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia. Biaya dasar pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk semua golongan. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 70.000
  • Tes psikologi: Rp 120.000
  • Asuransi: umumnya Rp 50.000

Ilustrasi perpanjang SIM C
*Ilustrasi perpanjang SIM C*

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
  • Formulir permohonan yang telah diisi
  • Pemahaman tentang aturan lalu lintas
  • Kelulusan ujian teori dan praktik

Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
*Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500*

Ketentuan Tambahan untuk SIM CI dan CII

Terdapat persyaratan khusus untuk mengajukan SIM dengan golongan lebih tinggi:

  • SIM CI: Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
  • SIM CII: Pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Perbedaan SIM C, CI, dan CII

Masing-masing jenis SIM memiliki batasan kapasitas mesin yang berbeda:

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk motor berkapasitas 250–500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis.
  • SIM CII: Untuk motor dengan mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik setara.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Aturan Baru Kemenhub

Pembatasan Truk di Jalan Tol Jelang Libur Maulid Nabi 2025 Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan pembatasan operasional truk dan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol strategis menjelang peringatan Maulid Nabi…

Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

Memahami Biaya Kepemilikan Mazda CX-3 Kuro Hingga 100.000 Km Memilih mobil tidak hanya tentang tampilan atau kecepatan, tetapi juga perlu memperhitungkan biaya yang muncul selama kepemilikan. Mulai dari bahan bakar,…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

Aturan Baru Kemenhub

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Aturan Baru Kemenhub

Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!