
Sidang Uji Materi UU TNI Masuk Tahap Penting, Panglima Akan Beri Keterangan Langsung
Proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki fase krusial. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dijadwalkan memberikan keterangan langsung—sebuah kejadian yang jarang terjadi mengingat pucuk pimpinan militer biasanya tidak sering tampil di hadapan sidang konstitusi.
Jadwal Sidang dan Pihak yang Terlibat
Majelis Hakim MK memutuskan untuk memanggil Panglima TNI setelah meninjau perkara bernomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025. Sidang direncanakan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Selain keterangan dari Panglima, dua ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam perkara nomor 68 juga akan memberikan pandangan mereka.
Mayjen TNI Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, menyatakan bahwa pihaknya siap memenuhi undangan MK sesuai prosedur hukum. Namun, kehadiran langsung Panglima TNI masih perlu disesuaikan dengan agenda kenegaraan yang sudah ada.
Isu Krusial dalam Uji Materi
Uji materi ini terutama membahas sejumlah pasal dalam UU TNI yang dianggap berisiko memicu penyalahgunaan wewenang. Beberapa poin yang menjadi sorotan meliputi:
- Keterlibatan TNI dalam urusan sipil
- Pengangkatan personel militer di posisi strategis pemerintahan
Pasal-pasal yang diperdebatkan antara lain Pasal 47, Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 53 ayat 4. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan transparansi. Sidang ini menjadi momen penting untuk meninjau ulang aturan yang mengatur peran TNI dalam struktur negara.