
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di setiap provinsi di Indonesia memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Di Jawa Barat, besaran PKB ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, dengan tarif maksimal 6% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Tarif Progresif PKB Jawa Barat
Kebijakan pajak progresif ini mengatur bahwa tarif PKB akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa aturan terbaru mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Rincian Tarif Dasar
Berdasarkan Pasal 7 Perda tersebut, tarif PKB di Jawa Barat dibagi sebagai berikut:
- Kendaraan pertama: 1,12%
- Kendaraan kedua: 1,62%
- Kendaraan ketiga: 2,12%
- Kendaraan keempat: 2,62%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 3,12%
Penambahan Opsen 66%
Tarif di atas belum termasuk tambahan opsen sebesar 66%, sehingga total pajak yang harus dibayarkan menjadi:
- Kendaraan pertama: 1,86%
- Kendaraan kedua: 2,69%
- Kendaraan ketiga: 3,52%
- Kendaraan keempat: 4,35%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 5,18%
Program Pemutihan PKB 2025
Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih menjalankan program pemutihan PKB hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat,” ungkap Deni.
Meskipun tarif PKB telah ditambah dengan opsen, aturan ini tetap sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, sistem pajak progresif di Jawa Barat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.