Simak Perubahannya!

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di setiap provinsi di Indonesia memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Di Jawa Barat, besaran PKB ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, dengan tarif maksimal 6% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Tarif Progresif PKB Jawa Barat

Kebijakan pajak progresif ini mengatur bahwa tarif PKB akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa aturan terbaru mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Rincian Tarif Dasar

Berdasarkan Pasal 7 Perda tersebut, tarif PKB di Jawa Barat dibagi sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 1,12%
  • Kendaraan kedua: 1,62%
  • Kendaraan ketiga: 2,12%
  • Kendaraan keempat: 2,62%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 3,12%

Penambahan Opsen 66%

Tarif di atas belum termasuk tambahan opsen sebesar 66%, sehingga total pajak yang harus dibayarkan menjadi:

  • Kendaraan pertama: 1,86%
  • Kendaraan kedua: 2,69%
  • Kendaraan ketiga: 3,52%
  • Kendaraan keempat: 4,35%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 5,18%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai Selasa (1/7/2025) hingga Selasa (30/9/2025).

Program Pemutihan PKB 2025

Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih menjalankan program pemutihan PKB hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat,” ungkap Deni.

Meskipun tarif PKB telah ditambah dengan opsen, aturan ini tetap sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, sistem pajak progresif di Jawa Barat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini