
Dishub Bekasi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Perjuangan untuk Atasi Macet
Mulai hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) atau *one way* terbatas di sepanjang Jalan Perjuangan, tepatnya dari Simpang Proyek hingga Simpang Pertigaan Patal (Masjid Insan Kamil). Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas, khususnya pada jam sibuk pagi hari.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Rabu (26/2/2025) di kantor Dishub Kota Bekasi. Penerapan *one way* akan aktif setiap hari pukul 06.00–08.00 WIB, menyesuaikan dengan tingginya volume kendaraan saat warga beraktivitas di pagi hari.
Zeno Bachtiar, Kepala Dishub Kota Bekasi, mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan dan mendukung upaya rekayasa lalu lintas ini. “Ini demi kepentingan bersama dalam menciptakan kelancaran dan keamanan berkendara,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Bekasi.
Rincian Rute Sistem Satu Arah di Jalan Perjuangan
Berikut rute yang berlaku saat penerapan *one way* pagi hari:
- Kendaraan dari arah Jalan Juanda menuju Simpang Teluk Buyung dialihkan melalui Jalan Agus Salim, karena ruas tersebut diberlakukan satu arah.
- Kendaraan dari arah Teluk Buyung menuju Stasiun Kota Bekasi atau Jalan Juanda dialihkan melalui Jalan Perjuangan, karena sistem satu arah berlaku dari Simpang Proyek.
Untuk memastikan informasi tersebar luas, Dishub bekerja sama dengan Diskominfostandi menyosialisasikan kebijakan ini melalui media online, akun resmi media sosial, dan pembagian *leaflet* di titik-titik strategis.
Penerapan *one way* terbatas ini menunjukkan komitmen Pemkot Bekasi dalam mengelola lalu lintas secara dinamis, terutama di kawasan rawan kemacetan. Dishub berharap masyarakat dapat merasakan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini, baik dari segi kenyamanan maupun keselamatan berkendara.