Komisi VII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna mengkaji lebih dalam berbagai aspek pengelolaannya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan air minum, sebagai komoditas vital, berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR, menjelaskan bahwa pembentukan Panja merupakan tindak lanjut dari riset awal yang dinilai masih kurang mendalam. Panja akan fokus pada pendalaman lebih rinci terkait praktik bisnis AMDK, termasuk evaluasi perizinan dan dampak sosialnya.
Isu-Isu Kritis yang Akan Dikaji
1. Evaluasi Perizinan
Komisi VII akan meninjau ulang perizinan perusahaan AMDK, terutama terkait ketidakselarasan antara izin dari pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan ini dinilai menghambat pengawasan dan memerlukan sinkronisasi kebijakan, termasuk soal retribusi dan pajak.
2. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Panja juga akan mengkaji implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar lokasi produksi. Banyak keluhan menyebutkan bahwa industri AMDK dinilai kurang memberikan manfaat nyata bagi warga setempat dan lebih berfokus pada keuntungan bisnis.
Sebelumnya, pada 10 November 2025, Komisi VII telah memanggil sejumlah produsen AMDK dan perwakilan Kementerian Perindustrian terkait polemik sumber air. DPR mempertanyakan klaim iklan yang menyebut air berasal dari mata air pegunungan, sementara faktanya diduga berasal dari sumber tanah biasa. DPR mendorong transparansi perusahaan dalam mengungkap asal-usul air yang mereka kemas.







