
Kompolnas Jelaskan Pertimbangan Sanksi Demosi untuk Bripka Rohmat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap alasan di balik hukuman demosi yang diberikan kepada Bripka Rohmat, sopir kendaraan lapis baja (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas. Peristiwa ini terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari, Komisioner Kompolnas, menegaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat saat itu bertindak di bawah perintah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob.
Faktor yang Meringankan
Ida menjelaskan bahwa Rohmat memiliki kualifikasi mengemudi rantis, namun situasi lapangan saat itu dinilai rumit. Hambatan seperti *blind spot* dan tekanan psikologis di dalam kendaraan turut memengaruhi kemampuannya mengendalikan kendaraan.
“Majelis telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya. Inilah yang mendasari keputusan untuk memberikan sanksi demosi hingga akhir masa dinasnya di Polri,” jelas Ida dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas sendiri telah dipecat sehari sebelumnya karena keterlibatannya dalam insiden tersebut. Saat kejadian, ia berada di samping Rohmat di dalam rantis.
Rincian Sanksi untuk Bripka Rohmat
Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan dua jenis hukuman kepada Bripka Rohmat:
Sanksi Etik
– Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela.
– Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif
– Penempatan di tempat khusus (Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
– Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.
Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menutup sidang dengan mengetuk palu dan menyatakan, “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat.”