Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Kompolnas Jelaskan Pertimbangan Sanksi Demosi untuk Bripka Rohmat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap alasan di balik hukuman demosi yang diberikan kepada Bripka Rohmat, sopir kendaraan lapis baja (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas. Peristiwa ini terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari, Komisioner Kompolnas, menegaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat saat itu bertindak di bawah perintah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob.

Faktor yang Meringankan

Ida menjelaskan bahwa Rohmat memiliki kualifikasi mengemudi rantis, namun situasi lapangan saat itu dinilai rumit. Hambatan seperti *blind spot* dan tekanan psikologis di dalam kendaraan turut memengaruhi kemampuannya mengendalikan kendaraan.

“Majelis telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya. Inilah yang mendasari keputusan untuk memberikan sanksi demosi hingga akhir masa dinasnya di Polri,” jelas Ida dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Kompol Cosmas sendiri telah dipecat sehari sebelumnya karena keterlibatannya dalam insiden tersebut. Saat kejadian, ia berada di samping Rohmat di dalam rantis.

Rincian Sanksi untuk Bripka Rohmat

Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan dua jenis hukuman kepada Bripka Rohmat:

Sanksi Etik
– Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela.
– Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif
– Penempatan di tempat khusus (Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
– Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menutup sidang dengan mengetuk palu dan menyatakan, “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Investigasi Kasus Delpedro yang Mengguncang Publik

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Terkait Dugaan Penghasutan Pelajar Tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9/2025) sore. Operasi…

Gaji Fantastis! Tunjangan Rumah DPRD Jakarta Tembus Lebih Tinggi Ketimbang Anggota DPR RI

Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta Mengundang Pro dan Kontra Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah besaran tunjangan rumah mereka terungkap. Berdasarkan Keputusan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Investigasi Kasus Delpedro yang Mengguncang Publik

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Investigasi Kasus Delpedro yang Mengguncang Publik

Gaji Fantastis! Tunjangan Rumah DPRD Jakarta Tembus Lebih Tinggi Ketimbang Anggota DPR RI

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Gaji Fantastis! Tunjangan Rumah DPRD Jakarta Tembus Lebih Tinggi Ketimbang Anggota DPR RI

Bripka Rohmat Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Bripka Rohmat Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan

Solusi Adil?

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Solusi Adil?

Normalkah atau Tanda Bahaya? Simak Penjelasan Ahli!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Normalkah atau Tanda Bahaya? Simak Penjelasan Ahli!

Horor yang Memukau dan Penuh Elegan

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Horor yang Memukau dan Penuh Elegan