Nama-nama TKA dan Perusahaan Agen Diserahkan ke KPK

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyerahkan daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

“Semua data sudah kami serahkan sejak awal,” kata Haryanto usai menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selain daftar korban, Kemenaker juga memberikan informasi mengenai perusahaan agen yang terlibat. Namun, Haryanto enggan merinci lebih jauh.

“Silakan tanya penyidik. Semua dokumen sudah disampaikan ke mereka,” ujarnya.

Saat ditanya tentang proses pemeriksaannya, Haryanto menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

“Tidak ada yang baru, hanya melengkapi kesaksian sebagai saksi,” jelasnya.

Delapan Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Kamis (5/6/2025).

Mereka adalah:
– Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
– Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker (2024-2025) sekaligus Staf Ahli Menaker.
– Wisnu Pramono (WP): Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017-2019).
– Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
– Gatot Widiartono (GTW): Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta.
– Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF): Staf Kemenaker.

KPK mengungkapkan, para tersangka diduga menerima total Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA antara 2019 hingga 2024. Rinciannya meliputi:
– Suhartono: Rp 460 juta
– Haryanto: Rp 18 miliar
– Wisnu Pramono: Rp 580 juta
– Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
– Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
– Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
– Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
– Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bayi Malang Ditemukan Terbungkus Bak Paket di Jakasampurna, Miris!

Bayi Meninggal Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Makam Bekasi Sebuah penemuan tragis terjadi di kawasan pemakaman keluarga di Jalan Sarbini, RT 04/RW 18, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi. Pada Minggu (31/8/2025)…

KPK Periksa Asosiasi Kesthuri dan Sapuhi sebagai Saksi Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji-Umrah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah sebagai saksi dalam kasus dugaan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

Aturan Baru Kemenhub

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Aturan Baru Kemenhub

Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!