Pemberantasan Judi Online Lebih Efektif dengan Pendekatan TPPU
Upaya memberantas judi online dinilai tidak akan maksimal jika hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Pendekatan hukum yang lebih mendalam, seperti melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), diyakini mampu memutus mata rantai kejahatan ini secara tuntas.
Pendekatan *Follow the Money* Dinilai Lebih Strategis
Albert Aries, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyarankan agar penanganan judi online menggunakan pendekatan anti-pencucian uang. Menurutnya, metode ini lebih efektif dibanding sekadar menangkap pelaku langsung, karena memungkinkan penelusuran aliran dana (*follow the money*) hingga ke seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyedia rekening penampung hasil kejahatan.
Albert menegaskan bahwa judi online termasuk kejahatan ekonomi yang tidak bisa diatasi hanya dengan mengejar tersangka. Aparat penegak hukum, kata dia, harus lebih tegas dalam menindak praktik judi online dan TPPU yang menyertainya, terutama dengan dukungan data dan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan Pemerintah dalam Penerapan TPPU
Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan bahwa pemberantasan judi online akan lebih efektif jika dikaitkan dengan mekanisme TPPU. Undang-undang TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk membekukan rekening mencurigakan dan menyerahkan kasus ke penegak hukum jika tidak ada klaim dari pemilik rekening dalam jangka waktu tertentu.
Yusril menambahkan, strategi ini mendekati konsep perampasan aset, yang terbukti efektif dalam memberantas kejahatan berbasis uang haram, seperti judi online dan narkoba.
Data Transaksi Judi Online Menurun
Data PPATK menunjukkan, total transaksi judi online di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun. Angka ini turun 56 persen dibandingkan total transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. Nilai deposit pemain judi online juga mengalami penurunan, dari Rp 51 triliun pada 2024 menjadi Rp 24 triliun pada periode yang sama.
Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan, dengan penekanan pada pendekatan pelacakan aliran dana sebagai strategi utama penegakan hukum di masa mendatang.





