
Miki Mahfud Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Istri Pegawai KPK Turut Diperiksa
Miki Mahfud mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga terlibat bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (IEG) alias Noel. Yang menarik, Miki ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui sebagai suami pegawai KPK,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Peran Miki dalam Kasus Ini
Menurut KPK, Miki merupakan pihak swasta yang terkait dengan PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan jasa K3. Meski perannya belum dijelaskan secara rinci, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025 mengungkap adanya aliran uang dari perusahaan tersebut kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Irvian sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Etik terhadap Istri Miki
Setelah status Miki sebagai tersangka resmi dikukuhkan, istrinya yang bekerja di KPK akan menjalani pemeriksaan etik oleh inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“KPK telah memeriksa pegawai tersebut dan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatannya dalam kasus suaminya,” tegas Budi.
Meski tidak terindikasi ikut serta dalam aksi pemerasan, istri Miki tetap akan diperiksa untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan disiplin sebagai aparatur negara.
“Pemeriksaan akan mencakup aspek disiplin pegawai sesuai ketentuan ASN serta kode etik KPK,” ujar Budi.
Langkah ini juga menjadi bukti transparansi KPK dalam menangani kasus korupsi tanpa pandang bulu. Budi menegaskan, meski Miki adalah suami pegawai KPK, hukum tetap akan ditegakkan tanpa kompromi.
11 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, di antaranya:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029)
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator
10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Modus Pemerasan yang Mencuat
KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyebabkan tarif resmi Rp275.000 membengkak hingga Rp6.000.000 per sertifikat.
“Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan bagi yang tidak membayar lebih,” papar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Selisih pembayaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp81 miliar. Salah satu contoh, Irvian disebut menerima Rp69 miliar selama 2019–2024 untuk keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, DP rumah, dan setoran tunai kepada rekan-rekannya. Sementara Noel, eks Wamenaker, diduga menerima Rp3 miliar plus sejumlah barang, serta dianggap membiarkan praktik ini terjadi.