KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap di Pemkab Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pelaku.
Identitas Tersangka
Empat nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah:
- Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
- Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
- Sucipto – Rekanan RSUD Ponorogo
Keempatnya sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, bersama sembilan orang lainnya.
Dua Skema Suap yang Terungkap
KPK mengungkap dua modus utama dalam kasus ini:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Yunus Mahatma diduga memberikan uang sebesar Rp 1,225 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui perantara. Tujuannya, mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, mulai Februari hingga November 2025.
– Sugiri diduga menerima Rp 900 juta.
– Agus Pramono menerima Rp 325 juta.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di sejumlah satuan kerja lain di Ponorogo.
2. Suap Proyek RSUD
Dalam proyek RSUD senilai Rp 14 miliar di tahun 2024, rekanan Sucipto diduga memberikan komisi 10% (Rp 1,4 miliar) kepada Yunus. Uang itu kemudian disalurkan ke Sugiri melalui ajudan dan adik bupati.
Selain itu, Sugiri juga dicurigai menerima gratifikasi senilai Rp 300 juta dari berbagai pihak antara tahun 2023 hingga 2025.
Bukti dan Penahanan
Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp 500 juta yang disiapkan Yunus untuk mengamankan posisinya. Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Pasal yang Dijerat
– Sugiri dan Agus: Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK.
– Yunus dan Sucipto: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU TPK.




