Suap Jabatan dan Skandal Proyek RSUD yang Menggemparkan

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap di Pemkab Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pelaku.

Identitas Tersangka

Empat nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah:

  • Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
  • Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
  • Sucipto – Rekanan RSUD Ponorogo

Keempatnya sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, bersama sembilan orang lainnya.

Dua Skema Suap yang Terungkap

KPK mengungkap dua modus utama dalam kasus ini:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus Mahatma diduga memberikan uang sebesar Rp 1,225 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui perantara. Tujuannya, mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, mulai Februari hingga November 2025.
– Sugiri diduga menerima Rp 900 juta.
– Agus Pramono menerima Rp 325 juta.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di sejumlah satuan kerja lain di Ponorogo.

2. Suap Proyek RSUD

Dalam proyek RSUD senilai Rp 14 miliar di tahun 2024, rekanan Sucipto diduga memberikan komisi 10% (Rp 1,4 miliar) kepada Yunus. Uang itu kemudian disalurkan ke Sugiri melalui ajudan dan adik bupati.

Selain itu, Sugiri juga dicurigai menerima gratifikasi senilai Rp 300 juta dari berbagai pihak antara tahun 2023 hingga 2025.

Bukti dan Penahanan

Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp 500 juta yang disiapkan Yunus untuk mengamankan posisinya. Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Pasal yang Dijerat

Sugiri dan Agus: Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK.
Yunus dan Sucipto: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU TPK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Kenangan dan Warisan Sang Tokoh yang Menginspirasi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Usia 72 Tahun Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menghembuskan napas terakhirnya…

Pemerintah Terapkan Pembelajaran Pemulihan Psikologis untuk Siswa

Kegiatan Belajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading Tetap Berlanjut Pasca-Ledakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa aktivitas belajar-mengajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading,…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Kenangan dan Warisan Sang Tokoh yang Menginspirasi

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Kenangan dan Warisan Sang Tokoh yang Menginspirasi

Pemerintah Terapkan Pembelajaran Pemulihan Psikologis untuk Siswa

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Pemerintah Terapkan Pembelajaran Pemulihan Psikologis untuk Siswa

Surya Paloh Tegaskan Sikap Hormat

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Surya Paloh Tegaskan Sikap Hormat

Alarm Serius Atasi Lambatnya Penanganan Kasus Perundungan

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Alarm Serius Atasi Lambatnya Penanganan Kasus Perundungan

Pakar Ungkap Pentingnya Proses Hukum Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 sebagai Anak

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Pakar Ungkap Pentingnya Proses Hukum Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 sebagai Anak

Suap Jabatan dan Skandal Proyek RSUD yang Menggemparkan

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 1 views
Suap Jabatan dan Skandal Proyek RSUD yang Menggemparkan