Suap Jabatan dan Skandal Proyek RSUD yang Menggemparkan

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap di Pemkab Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pelaku.

Identitas Tersangka

Empat nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah:

  • Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
  • Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
  • Sucipto – Rekanan RSUD Ponorogo

Keempatnya sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, bersama sembilan orang lainnya.

Dua Skema Suap yang Terungkap

KPK mengungkap dua modus utama dalam kasus ini:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus Mahatma diduga memberikan uang sebesar Rp 1,225 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui perantara. Tujuannya, mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, mulai Februari hingga November 2025.
– Sugiri diduga menerima Rp 900 juta.
– Agus Pramono menerima Rp 325 juta.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di sejumlah satuan kerja lain di Ponorogo.

2. Suap Proyek RSUD

Dalam proyek RSUD senilai Rp 14 miliar di tahun 2024, rekanan Sucipto diduga memberikan komisi 10% (Rp 1,4 miliar) kepada Yunus. Uang itu kemudian disalurkan ke Sugiri melalui ajudan dan adik bupati.

Selain itu, Sugiri juga dicurigai menerima gratifikasi senilai Rp 300 juta dari berbagai pihak antara tahun 2023 hingga 2025.

Bukti dan Penahanan

Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp 500 juta yang disiapkan Yunus untuk mengamankan posisinya. Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Pasal yang Dijerat

Sugiri dan Agus: Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK.
Yunus dan Sucipto: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU TPK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 15 views
Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 16 views
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 16 views
Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 17 views
2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 16 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 27 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial