
Pembentukan BPBD Depok Ditargetkan Rampung pada 2027
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan target pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kota Depok pada tahun 2027. Rencana ini telah diajukan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, termasuk usulan penyusunan peraturan daerah (Perda) dan struktur organisasi untuk lembaga tersebut.
Proses Pembentukan BPBD Sedang Berjalan
“Insya Allah, BPBD akan terbentuk pada 2027. Kajian terkait Perda dan tindak lanjut regulasinya sudah kami ajukan ke DPRD untuk menyusun struktur baru, khususnya untuk BPBD,” ujar Supian saat meninjau lokasi turap jebol di Pondok Petir, Bojongsari, Senin (11/8/2025).
Dalam prosesnya, Pemkot Depok juga mempertimbangkan pemecahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung pembentukan BPBD. “Ada beberapa dinas yang mungkin akan dipisah atau digabung. Kajiannya sedang berjalan, dan realisasinya diperkirakan baru tercapai pada 2027,” tambahnya.
Dorongan dari BNPB dan Kebutuhan Mendesak
Sebelumnya, Supian telah mendorong percepatan pembentukan BPBD mengingat Depok dan Bandung merupakan dua kota yang belum memiliki badan khusus penanganan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun telah meminta kedua daerah ini segera membentuk BPBD.
“Ini menjadi keharusan. Bagaimanapun, ini adalah langkah antisipasi agar kita lebih siap menghadapi potensi bencana,” tegas Supian.
Keterbatasan Sistem Penanganan Bencana Saat Ini
Saat ini, penanganan bencana di Depok masih mengandalkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui Bidang Penyelamatan. Kondisi ini dinilai kurang ideal karena keterbatasan wewenang dan ruang gerak petugas di lapangan.
“Ruang geraknya terlalu sempit. Selain itu, dukungan dari pusat juga sulit didapat karena BNPB biasanya turun tangan jika di daerah sudah ada BPBD,” jelas Supian.