
Mukhamad Misbakhun Soroti Rencana Hibah Aset Surya Darmadi
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memberikan tanggapan tegas terkait rencana hibah aset oleh Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi. Menurutnya, langkah tersebut bermasalah karena menyangkut lahan hutan yang sejatinya merupakan aset negara.
Poin-Poin Penting Pernyataan Misbakhun
1. Hutan Bukan Objek Hibah
Misbakhun menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak bisa dihibahkan oleh perorangan. Apalagi, lahan tersebut sebelumnya dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan sawit.
2. Kesalahan Pemahaman Surya Darmadi
Ia menyoroti kekeliruan Surya Darmadi dalam memahami konsep hibah. Kebun sawit yang ingin dihibahkan sebenarnya berdiri di atas lahan hutan negara, sehingga bukan sepenuhnya aset pribadi.
3. Hibah Harus Ditujukan ke Negara, Bukan Lembaga Tertentu
Jika pun hibah dilakukan, prosesnya harus mengacu pada kepentingan negara secara luas, bukan dialihkan ke lembaga tertentu seperti Danantara, meskipun lembaga tersebut berada di bawah naungan negara.
4. Legalitas Aset Harus Diperjelas
Sebelum membahas hibah, status hukum aset tersebut harus jelas dan bebas dari sengketa. Tanpa kepastian ini, rencana hibah tidak bisa dianggap sah.
5. Kasus Korupsi Surya Darmadi
Surya Darmadi sebelumnya dihukum 16 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihfungsian lahan hutan di Indragiri Hulu, Riau. Ia juga masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti.
6. Rencana Hibah Rp 10 Triliun
Melalui kuasa hukumnya, Surya Darmadi mengajukan rencana menghibahkan aset berupa kebun sawit dan pabrik di Kalimantan Barat senilai Rp 10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Intinya, Misbakhun menolak rencana ini karena lahan yang hendak dihibahkan merupakan hutan negara yang diambil alih secara tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan objek hibah oleh individu.