Perpanjangan SIM A: Biaya, Syarat, dan Prosedur yang Perlu Diketahui
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A, memperbarui dokumen ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum masa berlakunya habis. Berikut rincian biaya, persyaratan, dan tahapan yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang SIM A.
Biaya yang Harus Disiapkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Namun, selain biaya utama, ada beberapa pengeluaran tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti:
- Tes Kesehatan: Biayanya sekitar Rp 70.000.
- Tes Psikologi: Memerlukan biaya sekitar Rp 120.000.
- Asuransi (opsional): Jika dibutuhkan, dikenakan biaya sekitar Rp 50.000.
Perlu diingat, besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung kebijakan di setiap daerah.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- KTP asli yang masih berlaku.
- SIM A asli yang akan diperpanjang.
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 2 lembar).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Kartu BPJS aktif (jika ada).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM A
Prosedur perpanjangan SIM A umumnya mencakup langkah-langkah berikut:
- Pemohon mengisi formulir dan melampirkan bukti pembayaran biaya perpanjangan (via Bank BRI atau ATM) beserta dokumen persyaratan.
- Registrasi identitas pemohon ke dalam sistem komputer.
- Pengambilan data sidik jari, foto, dan tanda tangan untuk keperluan pembuatan SIM baru.
- Proses pencetakan SIM.
- Penyerahan SIM yang sudah jadi kepada pemohon.
Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM A dapat berjalan lancar dan efisien. Pastikan semua dokumen dan biaya telah disiapkan sebelum mendatangi kantor Satpas Lantas setempat.




