Syarat, Biaya, & Langkah-Langkah Lengkap!

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu biasa—ini adalah bukti resmi bahwa seseorang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mulai dari sepeda motor hingga kendaraan niaga, setiap jenis kendaraan memerlukan SIM yang berbeda, seperti SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil, dan SIM B untuk kendaraan komersial.

Bagi yang ingin membuat SIM baru, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan, mulai dari syarat usia, dokumen administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian teori dan praktik. Berikut panduan lengkapnya.

Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
*Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500*

Persyaratan Pembuatan SIM yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM baru.

1. Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
  • SIM C: 18 tahun
  • SIM C2: 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

2. Administrasi

Ilustrasi pembuatan SIM. Pemerintah melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024.
*Ilustrasi pembuatan SIM. Pemerintah melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024.*

  • Mengisi dan menyerahkan bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan menunjukkan e-KTP atau dokumen keimigrasian.
  • Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian.
  • Melakukan rekam biometrik, yaitu sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

3. Kesehatan

  • Pemeriksaan kesehatan jasmani: penglihatan, pendengaran, fisik, dan anggota gerak.
  • Pemeriksaan kesehatan rohani: tes kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

4. Lulus Ujian

  • Ujian teori.
  • Ujian keterampilan lewat simulator.
  • Ujian praktik di lapangan.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tarif terbaru pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon hanya perlu membayar biaya PNBP tanpa tambahan biaya lain.

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (baru): Rp 120.000
  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (perpanjangan): Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II (baru): Rp 100.000
  • SIM C, C I, C II (perpanjangan): Rp 75.000
  • SIM D, D I (baru): Rp 50.000
  • SIM D, D I (perpanjangan): Rp 30.000
  • SIM Internasional (baru): Rp 250.000
  • SIM Internasional (perpanjangan): Rp 225.000

Selain itu, peserta ujian SIM kini bisa memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” jelas Kapolri dalam telegram resmi.

Dengan memahami semua persyaratan dan biaya ini, proses pembuatan SIM bisa berjalan lebih lancar. Pastikan semua dokumen dan persiapan sudah lengkap sebelum mendaftar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 6 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030