
SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis pada Selasa, 26 Agustus 2025. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memudahkan masyarakat tanpa perlu jauh-jauh ke kantor polisi.
Lokasi SIM Keliling
Berikut titik-titik pelayanan yang bisa dikunjungi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang belum kadaluarsa
- Hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Ketentuan Tambahan
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis—bahkan hanya lewat satu hari—pemohon harus membuat SIM baru di lokasi yang ditetapkan polisi.
Biaya yang Harus Disiapkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan mempersiapkan semuanya agar proses berjalan lancar.