
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir Oktober 2025. Inisiatif ini dirancang untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.
📅 Periode dan Landasan Hukum
Program ini resmi berjalan sejak 1 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Masyarakat memiliki waktu sekitar empat bulan untuk memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas akhirnya.
💡 Keuntungan yang Didapat
Pemutihan PKB di Banten menawarkan beberapa manfaat menarik, antara lain:
- Denda keterlambatan dihapuskan bagi yang menunggak pembayaran
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan bekas
- Pengurangan pokok tunggakan bagi kendaraan produksi sebelum 2025
- Proses lebih mudah untuk pembayaran pajak tahun berjalan tanpa harus menanggung tunggakan lama
📋 Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan:
– STNK asli kendaraan
– KTP yang sesuai dengan nama di STNK
– Pemeriksaan fisik kendaraan (khusus perpanjangan STNK 5 tahunan)
💳 Prosedur Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek besaran pajak yang harus dibayar melalui laman resmi infopkb.bantenprov.go.id.
❗ Perhatian Penting
Setelah 31 Oktober 2025, program pemutihan tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang terlambat harus membayar pokok pajak plus denda sesuai ketentuan. Oleh karena itu, disarankan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tenggat waktu berakhir.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait perhitungan pajak atau lokasi Samsat, informasi resmi dapat diakses melalui saluran yang telah disediakan.