Tiga WNA Nigeria Dideportasi dari Jakarta Utara Akibat Overstay, Begini Kronologinya!

Tiga warga negara Nigeria berinisial EKM, CSC, dan AOL telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar hukum keimigrasian. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan ketiganya…