DPR Pangkas Titik Reses dari 26 Jadi 22, Efisiensi Anggaran Capai Miliaran Rupiah
Mulai tahun 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengubah aturan reses dengan memangkas jumlah titik kunjungan dari 26 menjadi 22. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran reses, mencegah…






