
Wakil Golkar Soroti Istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres IKN
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, mengapresiasi penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia meminta kejelasan lebih lanjut terkait istilah “ibu kota politik” yang tidak tercantum dalam undang-undang.
Pertanyaan Soal Istilah Baru
“Kita perlu penjelasan mendalam tentang makna ‘ibu kota politik’ karena istilah ini tidak ada dalam UU IKN. Jika sudah jelas, baru bisa dipertimbangkan apakah perlu revisi aturan atau tidak,” ujar Doli usai menghadiri Bimbingan Teknis Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Selain itu, ia menyinggung target percepatan pemindahan IKN pada 2028. Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, pemerintah harus segera merancang tahapan pembangunan dan alokasi sumber daya manusia (SDM), mengingat waktu yang tersisa hanya tiga tahun.
Perlunya Persiapan Matang
“Misalnya, tahun depan harus sudah ada rencana pelatihan atau redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak mungkin semua dipindahkan sekaligus pada 2028 tanpa persiapan bertahap,” tegasnya.
Doli berencana mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan ini. “Pemindahan IKN adalah kesepakatan nasional. Jika sudah final, semua pihak harus siap mendukung,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Target Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Dokumen yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu menyatakan, pembangunan dan relokasi ke IKN harus mendukung status barunya pada 2028.
Perpres juga mencantumkan kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan IKN sebagai pusat politik, meski rinciannya belum dijelaskan secara terbuka.