Tak Termuat dalam UU, Apa Dampaknya?

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Wakil Golkar Soroti Istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres IKN

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, mengapresiasi penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia meminta kejelasan lebih lanjut terkait istilah “ibu kota politik” yang tidak tercantum dalam undang-undang.

Pertanyaan Soal Istilah Baru

“Kita perlu penjelasan mendalam tentang makna ‘ibu kota politik’ karena istilah ini tidak ada dalam UU IKN. Jika sudah jelas, baru bisa dipertimbangkan apakah perlu revisi aturan atau tidak,” ujar Doli usai menghadiri Bimbingan Teknis Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Selain itu, ia menyinggung target percepatan pemindahan IKN pada 2028. Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, pemerintah harus segera merancang tahapan pembangunan dan alokasi sumber daya manusia (SDM), mengingat waktu yang tersisa hanya tiga tahun.

Perlunya Persiapan Matang

“Misalnya, tahun depan harus sudah ada rencana pelatihan atau redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak mungkin semua dipindahkan sekaligus pada 2028 tanpa persiapan bertahap,” tegasnya.

Doli berencana mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan ini. “Pemindahan IKN adalah kesepakatan nasional. Jika sudah final, semua pihak harus siap mendukung,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Target Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Dokumen yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu menyatakan, pembangunan dan relokasi ke IKN harus mendukung status barunya pada 2028.

Perpres juga mencantumkan kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan IKN sebagai pusat politik, meski rinciannya belum dijelaskan secara terbuka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mendagri Dorong Pemda Sosialisasi Kebijakan PBG untuk Wujudkan 3 Juta Rumah bagi MBR

Mendagri Dorong Sosialisasi Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah…

Tindakan Tegas Pemberantasan Korupsi!

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif dalam Kasus Dugaan Korupsi Pada Kamis, 6 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, termasuk rumah dinas…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 7 views
Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

Transformasi Gagah Land Cruiser dengan Bodykit Liberty Walk yang Super Agresif!

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 7 views
Transformasi Gagah Land Cruiser dengan Bodykit Liberty Walk yang Super Agresif!

Mobil Listrik China Mengancam Pasar Aftermarket dengan Dominasi Baru

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 3 views
Mobil Listrik China Mengancam Pasar Aftermarket dengan Dominasi Baru

Gigi Berlubang dan Gusi Bermasalah Bisa Picu Stroke, Ini Hasil Studi Terbaru!

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 3 views
Gigi Berlubang dan Gusi Bermasalah Bisa Picu Stroke, Ini Hasil Studi Terbaru!

Mendagri Dorong Pemda Sosialisasi Kebijakan PBG untuk Wujudkan 3 Juta Rumah bagi MBR

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 8 views
Mendagri Dorong Pemda Sosialisasi Kebijakan PBG untuk Wujudkan 3 Juta Rumah bagi MBR

Tindakan Tegas Pemberantasan Korupsi!

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 8 views
Tindakan Tegas Pemberantasan Korupsi!