
Ketentuan SIM B1 dan B2 untuk Pengemudi Kendaraan Niaga
Bagi para pengemudi kendaraan niaga, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan merupakan kewajiban. Terdapat dua golongan SIM yang berlaku: SIM B1 untuk mobil penumpang atau barang dengan berat di atas 3,5 ton, dan SIM B2 untuk kendaraan alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor dengan gandengan lebih dari 1 ton.
Biaya dan Prosedur Pembuatan
Pemerintah telah menetapkan tarif resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan dikenakan biaya Rp 80.000. Namun, biaya tambahan seperti tes psikologi dan kesehatan dapat bervariasi tergantung lokasi.
Proses pembuatan atau perpanjangan SIM B dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satpas) terdekat. Selain memenuhi syarat administrasi, calon pemegang SIM wajib lulus ujian teori dan praktik.
Syarat Wajib untuk Pemohon
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM B1: Pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang sudah aktif minimal 12 bulan.
- SIM B1 Umum: Harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dengan masa berlaku minimal 1 tahun.
- SIM B2: Wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
- SIM B2 Umum: Harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dengan masa pakai minimal 1 tahun.
Dokumen pendukung seperti KTP, SIM lama (jika perpanjangan), serta surat hasil tes kesehatan dan psikologi juga harus disiapkan. Dengan memenuhi semua ketentuan ini, pengemudi dapat mengurus SIM sesuai kebutuhan operasional kendaraan niaga mereka.