
Perpanjangan SIM C: Biaya, Syarat, dan Kategori yang Perlu Diketahui
Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) C, memperbarui dokumen sebelum masa berlakunya habis adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan berkendara. Biaya perpanjangannya tetap sama seperti sebelumnya, tanpa ada perubahan tarif.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah wewenang Kepolisian RI. Untuk SIM C, CI, dan CII, biaya resminya ditetapkan sebesar Rp 75.000. Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan, yang tarifnya disesuaikan dengan kebijakan klinik tempat pemeriksaan dilakukan.
Syarat Perpanjangan SIM C
Sebelum mengurus perpanjangan, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Kategori SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
SIM C terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung besaran mesin kendaraan yang boleh dikendarai:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk motor berkapasitas mesin 250–500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
- SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc atau kendaraan listrik dengan kriteria serupa.
Dengan memahami prosedur dan persyaratannya, pemilik SIM C dapat mengurus perpanjangan tepat waktu, menjaga legalitas, dan berkendara dengan aman.
https://www.dapetblog.com/category/tech-news/