
Tiga warga negara Nigeria berinisial EKM, CSC, dan AOL telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar hukum keimigrasian. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan ketiganya bersalah atas pelanggaran tersebut.
Proses Deportasi dan Kronologi Penangkapan
Ketiga WNA tersebut dideportasi pada Kamis (21/8/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 20.35 WIB. Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, dua dari mereka, EKM dan CSC, ditangkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Senin (21/4/2025). Sementara itu, AOL diamankan dalam operasi serupa yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Pelanggaran yang Dilakukan
Selain melanggar aturan keimigrasian, ketiganya juga terbukti melakukan pelanggaran administratif karena tinggal di Indonesia melebihi masa izin (overstay). Imigrasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka sebelum memproses tindakan hukum.
“Setelah validasi selesai, kami mengambil langkah pro justicia, dan pengadilan pun memutuskan deportasi,” jelas Widya.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Selain deportasi, ketiga WNA tersebut juga dikenai penangkalan, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.