
Prosedur Sah Penarikan Kendaraan dalam Kredit Bermasalah: Ini Aturan yang Harus Dipatuhi
Ketika kendaraan bermasalah dalam pembiayaan kredit, proses penarikannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum yang wajib diikuti oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih untuk memastikan langkah tersebut sah dan tidak merugikan debitur.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
- Dilarang Bertindak Sepihak atau Kekerasan – Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Pemberian Surat Peringatan (Somasi) – Sebelum mengambil tindakan, perusahaan wajib mengirimkan somasi sebagai peringatan resmi kepada debitur.
- Perlu Kesepakatan atau Putusan Pengadilan – Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan setelah somasi, penarikan hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan bersama atau keputusan pengadilan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menjelaskan pengalihan hak kepemilikan kendaraan sebagai jaminan utang.
Syarat Penarikan yang Sah
- Adanya surat kuasa dari perusahaan pembiayaan kepada debt collector.
- Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi penagihan, seperti SPPI dari APPI.
- Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdaftar secara resmi.
- Tidak boleh ada eksekusi sepihak tanpa kesepakatan atau proses hukum.
Pihak yang Berwenang Melakukan Penarikan
Hanya debt collector yang memenuhi syarat—bekerja di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, sertifikasi, dan surat tugas—yang boleh melakukan penarikan.
Bahaya Penarikan Ilegal
Penarikan yang tidak sesuai prosedur bisa dianggap sebagai tindak pidana perampasan. Biasanya, hal ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector atau “mata elang” tanpa dasar hukum yang kuat.
Hak dan Kewajiban Debitur
Meski dilindungi hukum, debitur tetap wajib memenuhi pembayaran cicilan. Jika mengalami kesulitan, disarankan untuk segera berkomunikasi dengan pihak leasing guna mencari solusi terbaik.