
TNI Diterjunkan Usai Demo, Kemenhan Tegaskan Bukan Darurat Militer
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa pengiriman prajurit TNI ke lapangan setelah aksi unjuk rasa besar Agustus 2025 tidak berarti Indonesia dalam status darurat militer. Keikutsertaan tentara disebut sebagai bentuk dukungan kepada Polri berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
TNI Bantu Polri, Bukan Ambil Alih
Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, menekankan bahwa tidak ada niatan TNI mengambil alih tugas kepolisian. “Darurat militer sangat jauh dari situasi saat ini karena ada tahapan panjang yang harus dilalui,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Frega menjelaskan, darurat militer memerlukan persetujuan legislatif dan tidak bisa ditetapkan secara sepihak. “Ini bukan keputusan instan, melainkan harus melalui konsultasi dengan DPR,” tambahnya.
Landasan Hukum Jelas
Kehadiran TNI di lapangan, menurut Frega, sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2004 dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025. “Masyarakat perlu paham bahwa TNI tidak mengambil alih peran Polri. Kami bekerja dalam satu komando untuk menghindari dualisme,” jelasnya.
Soliditas TNI-Polri Tetap Kuat
Frega menegaskan bahwa sinergi antara TNI, Polri, dan Kemenhan tetap solid. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahkan telah menawarkan bantuan operasional kepada Kapolri guna memastikan keamanan publik.
“Kami selalu berkomitmen untuk melayani rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Semoga klarifikasi ini memberikan pemahaman yang utuh,” tutup Frega.