Presiden Partai Pekerja, Said Iqbal mengatakan faksinya bersama semua organisasi pekerja menampik ketentuan masalah tenaga pindah daya atau outsourcing dalam Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
“Kami menampik masalah outsourcing atau pindah daya. Di Perpu Cipta Kerja ini tidak terbatasi benar-benar masalah outsorcing, memperkenankan pembudakan kekinian,” katanya dalam info tercatat pada Ahad, 1 Januari 2023.
BABYMONSTER Girl Grup Terkini YG Pertunjukan Terbagi dalam 7 Anggota
Ketentuan masalah outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid itu:
(1) Perusahaan bisa memberikan beberapa penerapan tugas ke Perusahaan yang lain lewat kesepakatan pindah daya yang dibikin secara tercatat.
(2) Pemerintahan memutuskan selagian penerapan tugas seperti diartikan pada ayat (1).
(3) Ketetapan selanjutnya tentang penentuan beberapa penerapan tugas seperti diartikan pada ayat (2) ditata dalam Ketentuan Pemerintahan.
Menurut Said, ketentuan outsorcing dalam Perpu Cipta Kerja ini tidak berbeda jauh dari Undang-undang Cipta Kerja yang dipandang cacat secara formal oleh Mahkamah Konsitutusi (MK). Tetapi pada Perpu Cipta Kerja, kata Said, Perpu Cipta Kerja memberi sedikit ruangan diskusi. Hal tersebut termaktub pada ayat 3 jika pemerintahan akan tentukan tugas apa yang dibolehkan lakukan outsorcing lewat Ketentuan Pemerintahan atau PP.
“Pertanyaannya, Berapakah macamnya (tugas yang bisa lakukan outsorcing)?” kata Said.
Dia memperbandingkannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, disebut tugas yang bisa memakai outsorcing cuma jasa jasa pembersihan (cleaning servis), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Menurut Said, ketentuan ini banyak memiliki sela manipulasi. Ditambah tidak ada ukuran yang terang untuk pemerintahan tentukan jasa apa yang bisa memakai outsorcing. “Seeenak-enaknya donk. Kelak jika ada yang meminta, lalu pemerintahan ngomong bisa bagaimana. Tidak bisa donk hukum dimain-mainin demikian. Tidak sepakat,” papar Said.
Akhirnya, Said mengatakan faksi pekerja sepakat jika pemerintahan kembali ke ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana outsorcing tidak dibolehkan, terkecuali pada lima tipe tugas yang sudah ditetapkan.
Dalam pada itu, Menteri Koordinator Sektor Ekonomi Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintahan atur ulangi ketetapan berkenaan outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja untuk menampung keinginan serikat karyawan atau pekerja.
“Keinginan serikat pekerja ialah pindah daya (outsourcing) terbatasi untuk bidang tertentu dan kita turuti. Jika awalnya dibuka keseluruhan semua bidang, bidang itu kelak tertentu saja,” kata Airlangga dalam pertemuan jurnalis lewat virtual, Jumat, 30 Desember 2022.
Airlangga mengeklaim Perpu Cipta Kerja sudah menampung keinginan pekerja masalah penggajian. Pemerintahan masukkan elemen inflasi, kemajuan ekonomi, dan daya membeli warga sama sesuai wilayahnya sebagai penghitung besaran gaji.