
Proses Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Harus Berhenti Setelah Keppres Abolisi dan Amnesti
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto wajib dihentikan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Menurutnya, kedua tokoh tersebut harus segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga dalam proses banding setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dalam penentuan anggota legislatif periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Indriyanto menyatakan, “Semua tahapan hukum—mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi—harus dihentikan begitu Keppres diterbitkan. Penerima abolisi atau amnesti harus dibebaskan dari proses hukum.” Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif mutlak Presiden di bidang hukum dan bukan bentuk intervensi.
Menurutnya, kedua kebijakan ini dapat diberikan jika terdapat indikasi kriminalisasi hukum maupun politik. “Abolisi dan amnesti sering kali diterapkan ketika publik menilai hukum diwarnai stigma kriminalisasi politik. Sepanjang sejarah republik ini, kebijakan serupa pernah diberlakukan demi menjaga persatuan dan kedaulatan negara,” jelas Indriyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Amnesti merupakan pengampunan sekaligus penghapusan hukuman, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang masih dalam proses. Sementara abolisi adalah keputusan untuk menghentikan penyelidikan dan penuntutan suatu perkara sebelum pengadilan memutuskan vonis.
Dengan abolisi dari Presiden, penuntutan terhadap penerimanya langsung dihentikan dan ditiadakan. Kedua kebijakan ini termasuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Namun, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden wajib mempertimbangkan masukan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Regulasi mengenai abolisi dan amnesti juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, “DPR RI telah memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong.”
Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 terpidana lainnya. Dasco menambahkan, “Persetujuan diberikan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tertanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti, termasuk untuk Hasto Kristiyanto.”