Bupati Ponorogo Terjerat Kasus Suap, KPK Selidiki Aliran Dana ke Keluarga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kasus ini berkaitan dengan pengisian jabatan dan sejumlah proyek di lingkungan RSUD Ponorogo serta penerimaan dana tidak sah di Pemkab Ponorogo. Dugaan kuat mengarah pada aliran uang yang tidak langsung diterima Sugiri, melainkan melalui perantara saudara dan iparnya.
### Daftar Tersangka
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka:
– Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo)
– Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo)
– Sucipto (Rekanan RSUD Ponorogo)
### Modus Penyerahan Uang Suap
Transaksi diduga dilakukan secara tidak langsung dengan pola berlapis. Beberapa contoh yang terungkap antara lain:
– Tanggal 7 November 2025, uang disalurkan kepada ipar Sugiri (inisial NNK).
– Dana dari proyek RSUD Ponorogo tahun 2024 mengalir ke saudara Sugiri (inisial ELW) dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp 950 juta dan Rp 450 juta.
### Operasi Tangkap Tangan dan Bukti yang Disita
KPK menggerebek Sugiri dan ketiga tersangka lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. Saat penangkapan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta sebagai barang bukti.
### Pasal yang Diduga Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan pasal UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain kasus ini, KPK juga menyelidiki indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Museum Reog di Ponorogo.




