Keterbukaan Informasi Ijazah Jokowi Ditegaskan KPUD Jakarta
KPUD Jakarta menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat transparan dan dapat diakses publik. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), merespons permintaan dari kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Awalnya, data tersebut sempat dikategorikan sebagai informasi tertutup, namun setelah ada keberatan dari pemohon, KPUD Jakarta akhirnya membuka seluruh dokumen yang diminta.
Proses Penyampaian Informasi
Dokumen yang diberikan mencakup legalisasi ijazah serta hasil verifikasi keabsahannya. Meski demikian, beberapa bagian seperti tanda tangan tetap dirahasiakan untuk alasan tertentu. Sidang ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain KPU RI, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Polda Metro Jaya, sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kehadiran berbagai lembaga dalam sidang ini memperlihatkan kolaborasi multipihak dalam memastikan akuntabilitas informasi publik. KPUD Jakarta menegaskan komitmennya untuk mematuhi prinsip keterbukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses verifikasi dan pengungkapan dokumen dilakukan secara transparan demi menjawab permintaan masyarakat.





