Mulai 2026, Truk ODOL Dilarang Beroperasi di Jawa Barat
Per 2 Januari 2026, seluruh perusahaan pengangkutan barang di Jawa Barat tak lagi diperbolehkan menggunakan truk *over dimension over loading* (ODOL). Aturan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang kerap disapa KDM.
Biaya Perbaikan Jalan Melonjak Akibat Truk ODOL
Dedi menjelaskan bahwa pembangunan dan perawatan jalan di Jawa Barat menelan anggaran besar, bahkan mencapai Rp 3 triliun. Sayangnya, dana tersebut sering terkuras hanya untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan truk bermuatan berlebihan. Tak hanya merusak infrastruktur, truk ODOL juga meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya.
Wajib Ganti ke Truk Dua Sumbu
Gubernur menegaskan bahwa mulai 2026, semua truk besar harus diganti, termasuk di sektor pertambangan. Pengusaha diwajibkan beralih ke truk dua sumbu guna mematuhi regulasi baru ini. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi, di mana aktivitas bisnis tak boleh merugikan kepentingan umum.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, turut mendukung kebijakan ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Menurutnya, penggunaan armada lebih kecil justru bisa meningkatkan efisiensi logistik tanpa melanggar aturan jam operasional yang berlaku.




