
Truk Sedot Tinja Tanpa Izin Buang Limbah Sembarangan ke Kali Ciliwung
Sebuah truk sedot tinja yang kedapatan membuang limbah secara ilegal ke Kali Ciliwung, Depok, ternyata tidak memiliki izin usaha resmi. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi setelah melakukan pengecekan terhadap pengelola truk tersebut.
Tidak Ada Izin Usaha, Masuk Kategori Perorangan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, menjelaskan bahwa pengelola truk, Julfikar, belum mengantongi perizinan yang seharusnya wajib dimiliki oleh perusahaan. “Kalau perusahaan, harus punya izin. Ini masuknya ke perorangan,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).
Andy menegaskan bahwa pengelola harus segera mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara legal. “Mereka wajib melengkapi dokumen perizinan untuk bisa menjalankan usahanya,” tegasnya.
Kerja Sama dengan Pengelola Limbah Domestik Jadi Syarat
Selain izin usaha, Andy juga menyebut bahwa pengelola truk sedot tinja harus menjalin kerja sama dengan pihak pengolahan limbah domestik yang resmi. “Harus ada nota kesepahaman (MoU) dengan pengelola limbah yang sudah berizin,” jelasnya.
DLH Kota Bekasi memberikan tenggat waktu 30 hari sejak surat arahan diterbitkan bagi pemilik usaha untuk melaporkan tindak lanjut beserta bukti pendukung. Meski demikian, sanksi denda belum diberlakukan karena pihaknya masih memberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban perizinan.
Kronologi Pembuangan Limbah Ilegal
Truk dengan nomor polisi B 9231 KNA itu tertangkap kamera sedang membuang limbah tinja ke Kali Ciliwung dari ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) pada Minggu (31/8/2025). Truk tersebut diketahui berdomisili usaha di Kota Bekasi.
Laporan Warga Picu Penindakan
Kepala DLH Kota Depok, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. “Truk tersebut memang beroperasi di wilayah Bekasi,” kata Abdul pada Rabu (3/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, DLH Depok telah mengirim surat resmi ke DLH Bekasi untuk memproses penindakan hukum dan sanksi administratif terhadap pelaku. Surat tersebut dikirim pada Selasa (2/9/2025), dua hari setelah kejadian.