
Sutomo Bantah Kenaikan Sewa Kios di Plaza 2 Blok M, Sebut MRT Jakarta sebagai Penentu Tarif
Sutomo, Ketua Koperasi Pedagang Pusat Pasar Melawai Blok M (Korpema), menegaskan bahwa pihaknya tidak menaikkan tarif sewa kios di Plaza 2 Blok M atau District Blok M, Jakarta Selatan. Ia merasa dirugikan oleh narasi yang beredar di media sosial, yang menyebut koperasi sebagai dalang kenaikan harga sewa. Menurutnya, MRT Jakarta selaku pengelola lah yang menetapkan tarif baru untuk periode Juli dan Agustus, dengan persetujuan para pedagang.
“Saya difitnah. Kenaikan ini bukan dari kami, tapi dari MRT,” ujar Sutomo, yang akrab disapa Tomo, saat ditemui di lokasi pada Rabu (3/9/2025).

Tomo mengungkapkan, para pedagang terpaksa menyetujui perubahan skema pembayaran dari Iuran Kebersihan dan Keamanan (IKK) menjadi sewa setelah listrik kios mereka diputus oleh pengelola. “Mereka terpaksa tanda tangan karena butuh listrik untuk menjaga makanan tidak basi,” jelasnya.
Menurutnya, pedagang baru dikenakan biaya sewa Rp1,5 juta, sementara pedagang lama seperti dirinya hanya membayar Rp300.000. Toko kacamata milik Tomo sempat mengalami pemadaman listrik selama beberapa jam karena ia menolak menandatangani surat persetujuan tersebut.
Pengelola MRT Jakarta beralasan bahwa pedagang belum membayar sewa sejak Plaza 2 Blok M beralih kepengelolaan pada Januari 2025. Meski pedagang mengklaim telah memenuhi kewajiban kepada koperasi, Tomo tetap menolak skema sewa yang diajukan MRT. “Kalau saya tanda tangan, berarti saya setuju dengan istilah ‘sewa’,” tegasnya.
Pramono Anung Minta MRT Hentikan Kerja Sama dengan Koperasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta PT MRT Jakarta menghentikan kerja sama dengan koperasi jika terbukti melanggar kesepakatan pengelolaan kios di District Blok M. Permintaan ini muncul setelah banyak pedagang mengeluh tidak sanggup membayar tarif sewa yang melonjak drastis.
“Kalau koperasi tidak memenuhi kesepakatan, kerjasamanya harus dihentikan,” tegas Pramono usai meninjau lokasi pada Rabu.
Dalam kunjungannya, ia menemukan sejumlah kios tutup karena tagihan sewa melebihi Rp1,5 juta per bulan, padahal kesepakatan awal hanya Rp300.000 hingga Rp1,5 juta. “Saya sudah konfirmasi dengan Dirut MRT, dan memang ada pelanggaran tarif,” ujarnya.
Pramono menegaskan, tarif sewa tidak boleh melebihi batas yang telah disepakati, dan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.