
KPK mengungkap bahwa dana hasil praktik jual beli kuota haji mengalir secara bertahap hingga ke level pimpinan tertinggi Kementerian Agama (Kemenag), termasuk menteri. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa aliran dana korupsi ini berakhir di tangan pejabat paling atas di instansi terkait.
“Di Kementerian, ujungnya ya menteri. Di kedeputian, ujungnya deputi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Meski demikian, dia tidak secara eksplisit menyebut nama menteri atau pimpinan yang terlibat. Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama saat itu, telah dimintai keterangan oleh KPK.
Asep menggambarkan bahwa pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui orang-orang terdekat seperti staf khusus atau asisten. Meski begitu, mereka tetap menikmati hasil dari dana haram tersebut. “Ini menjadi salah satu bahan bukti yang kami dalami,” tambahnya.
Aliran dana korupsi kuota haji
Sebelumnya, KPK membeberkan bahwa aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang ke pejabat Kemenag melalui kerabat dan staf ahli. Asep menyebut, dana tersebut berasal dari agen travel dengan nilai berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dollar AS per kuota haji.
“Tidak langsung dari travel agent ke pucuk pimpinan, tapi melalui perantara seperti kerabat atau staf ahli pejabat tersebut,” ujar Asep pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam skema ini mendapat bagian dari uang haram tersebut, yang sebagian telah diubah menjadi aset seperti rumah dan kendaraan. KPK kini berupaya menyita aset-aset tersebut sebagai barang bukti. “Kami sedang mengumpulkan dan melakukan penyitaan atas aset yang diduga berasal dari dana korupsi,” tegasnya.