
Enam Admin Medsos Jadi Tersangka dalam Kasus Penghasutan Aksi Anarkis di Jakarta
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta. Kasus ini menyusul kericuhan yang terjadi pada demonstrasi tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Salah satu tersangka bahkan diduga menyebarkan panduan pembuatan bom molotov melalui akun media sosialnya sekaligus bertindak sebagai koordinator distribusi di lapangan.
Peran Tersangka dalam Penyebaran Konten Provokatif
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, berinisial RAP, merupakan admin akun Instagram @RAP. “Dia tidak hanya menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga bertugas mengkoordinasikan pengiriman bahan-bahan tersebut ke lokasi aksi,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) malam.
Selain RAP, lima tersangka lain juga ditetapkan karena perannya dalam menyebarkan ajakan anarkis melalui platform digital. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, dan FL. Menurut polisi, keenam individu ini merupakan pengelola akun media sosial yang kontennya diduga memprovokasi pelajar dan anak di bawah umur untuk terlibat dalam kerusuhan.
Rincian Tindakan Masing-Masing Tersangka
Berikut detail peran setiap tersangka dalam kasus ini:
- DMR – Admin akun Instagram @LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk mengajak pelajar bergabung dalam aksi.
- MS – Pemilik akun @BPP, turut mendorong tindakan perusakan.
- SH – Admin @GM, menyebarkan ajakan untuk melakukan pengrusakan.
- KA – Pengelola akun @AMP, terlibat dalam kolaborasi ajakan anarkis.
- RAP – Admin @RAP, menyebarkan tutorial bom molotov sekaligus mengatur distribusinya.
- FL – Pemilik akun @FG, melakukan siaran langsung untuk mengajak massa turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
Proses Hukum yang Dijalani
Keenam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
- Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Kasus ini menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh di sekitar gedung DPR/MPR RI, dengan pelajar dan anak di bawah umur menjadi bagian dari kerumunan. Polisi terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan insiden tersebut.