
Tebet Eco Park Diguncang Isu Pungli Fotografi, Pemprov DKI Segera Bertindak
Taman kota seharusnya menjadi ruang publik yang bebas diakses siapa saja, termasuk untuk berfoto. Namun, belakangan beredar laporan bahwa sekelompok komunitas fotografer di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, diduga meminta bayaran hingga Rp 500.000 dari pengunjung yang ingin memotret di sana. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, langsung menanggapi dengan tegas, menegaskan bahwa taman ini terbuka untuk umum tanpa syarat pungutan biaya.
Pemprov DKI: Tidak Ada Toleransi untuk Pungli
Pramono menekankan bahwa Tebet Eco Park adalah milik publik, dan segala bentuk aktivitas fotografi tidak boleh dikenai biaya tambahan. “Kami akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar di taman kota,” tegasnya. Pernyataan ini muncul setelah seorang pengunjung, AM, melaporkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 500.000 sebagai syarat “keanggotaan komunitas” untuk bisa memotret. Bahkan, disebutkan bahwa komunitas akan mengambil 10% dari hasil penjualan jika foto tersebut dijual.
Pengelola Taman: Tidak Ada Larangan Fotografi
Dimas Ario Nugroho, perwakilan Dinas Pengelola Taman Kota, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi aktivitas fotografi di Tebet Eco Park, baik untuk individu maupun kelompok. “Tidak diperlukan izin khusus dari kami selama pengunjung mematuhi aturan umum,” ujarnya.
Klarifikasi dari Komunitas Fotografer
Di sisi lain, komunitas fotografer yang terlibat memberikan penjelasan bahwa biaya Rp 500.000 tersebut merupakan iuran internal untuk pembuatan kartu anggota dan dana kas kelompok, bukan pungutan terkait taman. Mereka juga telah meminta maaf kepada AM dan mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini.
Meski begitu, Pemprov DKI tetap akan memantau situasi untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan pengunjung.