Wajib Bayar Royalti Saat Nyanyi atau Putar Lagu di Nikahan & Ultah? Simak Penjelasan Perancang UU Hak Cipta!

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

KOMPAS.com – Banyak orang penasaran, apakah memutar atau menyanyikan lagu di acara seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan harus membayar royalti. Pertanyaan ini muncul seiring dengan aturan pembayaran royalti untuk penggunaan musik di tempat usaha seperti kafe, restoran, dan hotel.

Menurut Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam penyusunan UU Hak Cipta, acara sosial non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti. Artinya, kegiatan seperti resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, atau syukuran tidak dikenai biaya tersebut.

Pengguna Musik: Pilar Industri Kreatif
Ahmad menegaskan bahwa pengguna musik justru berperan penting dalam menghidupkan industri musik. “Tanpa pendengar, sebuah lagu, sehebat apa pun, tidak akan berarti karena tidak ada yang memutar atau menikmatinya,” ujarnya dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (7/8/2025).

Ia menambahkan, ketika lagu diputar di acara-acara sosial, hal itu justru membantu memperluas popularitas karya tersebut. “Mereka menjadi agen promosi alami tanpa diminta,” jelasnya.

Royalti Hanya untuk Kegiatan Komersial
Namun, aturan berbeda berlaku jika musik digunakan untuk tujuan komersial. Misalnya, konser berbayar, acara yang didukung sponsor, atau bisnis hiburan. Dalam kasus ini, royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kuncinya adalah sifat komersial. Selama suatu acara tidak bertujuan mencari keuntungan, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.

Cara Menghitung Royalti untuk Kegiatan Komersial

Besaran royalti di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.02/2016, berdasarkan jenis usaha. Contohnya:

– Kafe kecil (20 kursi):
– Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
– Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
– Total per tahun: Rp2,4 juta (belum termasuk pajak).

Berikut tarif lengkap untuk sektor kuliner:

  • Restoran & Kafe
    – Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
    – Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
  • Pub, Bar, Bistro
    – Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun
    – Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
  • Diskotek & Klub Malam
    – Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun
    – Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun

Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN, dengan ketentuan minimal satu kali dalam setahun.

Dengan pemahaman ini, masyarakat bisa membedakan antara penggunaan musik di acara sosial (bebas royalti) dan kegiatan komersial (wajib bayar royalti).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Galian Jalan TB Simatupang Resmi Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar Tanpa Hambatan

Lalu Lintas di TB Simatupang Kembali Lancar Setelah Pembongkaran Pembatas Proyek Setelah berbulan-bulan mengalami kemacetan akibat pekerjaan penggalian saluran air, Jalan Raya TB Simatupang arah Lebak Bulus-Fatmawati akhirnya bebas dari…

Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi & Artefak dari Kunker: Realisasinya Seperti Apa?

Kisah Sukses Diplomasi: Jejak Kunjungan Internasional Presiden Prabowo di Tahun Pertama Di tahun pertamanya memimpin Indonesia sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menorehkan catatan gemilang melalui…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cuaca Panas Picu Emosi? Begini Tips Psikiater untuk Mengendalikannya

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cuaca Panas Picu Emosi? Begini Tips Psikiater untuk Mengendalikannya

Anak Ditegur di Sekolah? Psikolog Ungkap Efek Memarahinya Lagi di Rumah

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Anak Ditegur di Sekolah? Psikolog Ungkap Efek Memarahinya Lagi di Rumah

Risiko Baby Blues Meningkat pada Kehamilan di Bawah 20 Tahun, Simak Penjelasan Dokter!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Risiko Baby Blues Meningkat pada Kehamilan di Bawah 20 Tahun, Simak Penjelasan Dokter!

5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran