
Bahu Jalan Tol Bukan untuk Sembarang Dipakai, Ini Aturan dan Risikonya
Meski sering dianggap sebagai area tambahan, bahu jalan tol sebenarnya memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan fungsinya dan justru memanfaatkannya untuk hal-hal yang berisiko.
Fungsi Utama Bahu Jalan Tol
Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), bahu jalan tol adalah bagian infrastruktur dengan tujuan khusus. “Ini bukan tempat untuk menyalip atau berhenti sembarangan. Fungsinya hanya untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, ban bocor, atau kondisi medis mendesak yang mengharuskan pengemudi berhenti,” jelasnya.
Dampak Penyalahgunaan Bahu Jalan
Menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau berhenti tanpa alasan yang sah bisa berakibat fatal. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, hal ini juga menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Bahkan, dalam situasi tertentu, tindakan ini dapat memperlambat penanganan insiden di jalan tol.
Marcell menambahkan, “Jika terpaksa berhenti di bahu jalan, pastikan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman. Ini penting agar pengendara lain waspada dan bisa menghindari kendaraan yang sedang berhenti.”
Aturan dan Sanksi yang Berlaku
Penggunaan bahu jalan tol telah diatur secara jelas dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut beberapa poin pentingnya:
- Hanya untuk kendaraan darurat atau perawatan jalan
- Boleh dipakai saat berhenti darurat
- Dilarang untuk menarik/mendorong kendaraan lain
- Tidak boleh dipakai menaikkan/menurunkan penumpang atau barang
- Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan lain
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tegas. Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.