Wajib Tahu! Fungsi Bahu Jalan Tol & Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Bahu Jalan Tol Bukan untuk Sembarang Dipakai, Ini Aturan dan Risikonya

Meski sering dianggap sebagai area tambahan, bahu jalan tol sebenarnya memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan fungsinya dan justru memanfaatkannya untuk hal-hal yang berisiko.

Fungsi Utama Bahu Jalan Tol

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), bahu jalan tol adalah bagian infrastruktur dengan tujuan khusus. “Ini bukan tempat untuk menyalip atau berhenti sembarangan. Fungsinya hanya untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, ban bocor, atau kondisi medis mendesak yang mengharuskan pengemudi berhenti,” jelasnya.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Dampak Penyalahgunaan Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau berhenti tanpa alasan yang sah bisa berakibat fatal. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, hal ini juga menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Bahkan, dalam situasi tertentu, tindakan ini dapat memperlambat penanganan insiden di jalan tol.

Marcell menambahkan, “Jika terpaksa berhenti di bahu jalan, pastikan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman. Ini penting agar pengendara lain waspada dan bisa menghindari kendaraan yang sedang berhenti.”

Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Penggunaan bahu jalan tol telah diatur secara jelas dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut beberapa poin pentingnya:

  • Hanya untuk kendaraan darurat atau perawatan jalan
  • Boleh dipakai saat berhenti darurat
  • Dilarang untuk menarik/mendorong kendaraan lain
  • Tidak boleh dipakai menaikkan/menurunkan penumpang atau barang
  • Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tegas. Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini