Wajib Tahu! Fungsi Bahu Jalan Tol & Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Bahu Jalan Tol Bukan untuk Sembarang Dipakai, Ini Aturan dan Risikonya

Meski sering dianggap sebagai area tambahan, bahu jalan tol sebenarnya memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan fungsinya dan justru memanfaatkannya untuk hal-hal yang berisiko.

Fungsi Utama Bahu Jalan Tol

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), bahu jalan tol adalah bagian infrastruktur dengan tujuan khusus. “Ini bukan tempat untuk menyalip atau berhenti sembarangan. Fungsinya hanya untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, ban bocor, atau kondisi medis mendesak yang mengharuskan pengemudi berhenti,” jelasnya.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Dampak Penyalahgunaan Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau berhenti tanpa alasan yang sah bisa berakibat fatal. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, hal ini juga menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Bahkan, dalam situasi tertentu, tindakan ini dapat memperlambat penanganan insiden di jalan tol.

Marcell menambahkan, “Jika terpaksa berhenti di bahu jalan, pastikan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman. Ini penting agar pengendara lain waspada dan bisa menghindari kendaraan yang sedang berhenti.”

Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Penggunaan bahu jalan tol telah diatur secara jelas dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut beberapa poin pentingnya:

  • Hanya untuk kendaraan darurat atau perawatan jalan
  • Boleh dipakai saat berhenti darurat
  • Dilarang untuk menarik/mendorong kendaraan lain
  • Tidak boleh dipakai menaikkan/menurunkan penumpang atau barang
  • Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tegas. Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mana Lebih Irit?

Perbandingan Efisiensi Bahan Bakar: Suzuki Nex Crossover vs Honda BeAT Street Dalam uji coba efisiensi bahan bakar, dua motor populer—Suzuki Nex Crossover dan Honda BeAT Street—diadu untuk melihat mana yang…

Model M Terbaru Siap Meluncur Bulan Depan!

BMW bersiap memukau pecinta otomotif Indonesia dengan rencana peluncuran mobil barunya pada November 2025 mendatang di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Mobil yang diduga kuat sebagai generasi terbaru BMW…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Haaland Cetak 2 Gol dalam 5 Menit, Man City Taklukkan Everton 2-0!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Haaland Cetak 2 Gol dalam 5 Menit, Man City Taklukkan Everton 2-0!

Araujo Cetak Gol Kemenangan, Barcelona Kalahkan Girona 2-1 di Menit Akhir!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Araujo Cetak Gol Kemenangan, Barcelona Kalahkan Girona 2-1 di Menit Akhir!

Enzo Maresca Menyesal Jadi Penyebab Ange Postecoglou Dipecat Nottingham, Ini Kisahnya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Enzo Maresca Menyesal Jadi Penyebab Ange Postecoglou Dipecat Nottingham, Ini Kisahnya!

Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!