
Aturan Pembelian BBM Subsidi: QR Code dan Nomor Polisi Jadi Syarat Utama
Isu kewajiban menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Biosolar ramai diperbincangkan. Menurut Pertamina Patra Niaga, syarat resmi yang diberlakukan hanyalah pemindaian QR Code dan pencocokan nomor polisi kendaraan.
STNK Hanya Diminta dalam Kondisi Tertentu
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa meskipun aturan utama hanya mewajibkan QR Code dan nomor polisi, beberapa SPBU terkadang meminta STNK sebagai langkah pengawasan tambahan.
> *”Dari sisi aturan, yang diwajibkan hanya QR Code dan nopol. Namun, beberapa operator SPBU secara proaktif melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk memeriksa plat nomor dan STNK melalui fitur QR Code Subsidi Tepat,”* ujar Roberth, dikutip dari Kompas.com (27/9/2025).
Jadwal Sprint Race MotoGP Jepang 2025: Marquez Juara Dunia Siang Ini?
Pengecekan STNK untuk Antisipasi Penyimpangan
Roberth menegaskan bahwa permintaan STNK biasanya dilakukan jika terdapat transaksi yang mencurigakan. Tujuannya adalah memastikan BBM subsidi tidak disalahgunakan.
> *”Langkah ini diambil jika ada permintaan pembelian yang terindikasi anomali,”* jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku di semua SPBU. Hanya SPBU yang sebelumnya pernah mengalami kendala dalam penyaluran subsidi yang menerapkan pemeriksaan tambahan ini.
Kerugian Rp 47 Triliun: Bahaya Truk ODOL di Indonesia
> *”Penerapannya tidak seragam. Biasanya hanya di SPBU yang pernah terkoreksi karena masalah penyaluran. Mereka melakukan langkah antisipasi dengan memeriksa nopol dan STNK,”* tambah Roberth.
Dengan demikian, meskipun STNK tidak diwajibkan secara nasional, beberapa SPBU dapat memintanya sebagai bentuk pengawasan guna memastikan subsidi tepat sasaran.