
Kendaraan Listrik di Indonesia: Aturan SIM Tetap Sama dengan Kendaraan Biasa
Semakin banyak pengguna jalan di Indonesia yang beralih ke kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, seiring dengan kesadaran akan pentingnya transportasi ramah lingkungan. Namun, masih ada kebingungan di kalangan masyarakat mengenai aturan mengemudi, khususnya apakah diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk kendaraan listrik.
Menurut Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, aturan SIM untuk kendaraan listrik sebenarnya tidak berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). “Prinsipnya sama, hanya konversi satuan yang berbeda. Motor listrik tetap memerlukan SIM C, sementara mobil listrik menggunakan SIM A,” jelas Timbul dalam keterangannya kepada Kompas.com.
Ketentuan SIM Berdasarkan Kecepatan
Timbul menegaskan bahwa kepemilikan SIM hanya wajib bagi kendaraan listrik yang mampu melaju di atas 40 kilometer per jam. “Jika kecepatannya di bawah 40 km/jam, seperti sepeda listrik, tidak perlu SIM. Namun, untuk motor listrik dengan kecepatan lebih dari itu, wajib memiliki SIM dan STNK sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tentang adanya perbedaan aturan SIM antara kendaraan listrik dan konvensional. Selama kendaraan listrik yang digunakan memiliki kecepatan di atas 40 km/jam, persyaratan SIM tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk kendaraan biasa.