
Ketika Mobil Bekas Ternyata Pernah Kecelakaan, Konsumen Masih Punya Hak
Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan hemat, tapi bagaimana jika ternyata kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan tanpa sepengetahuan pembeli? Meski seharusnya mobil bekas laka dihindari, tak jarang konsumen baru menyadari fakta ini setelah transaksi selesai.
Menurut Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen yang merasa dirugikan tetap memiliki hak perlindungan. “Jika penjual menyatakan mobil tidak pernah kecelakaan, tetapi kemudian terbukti sebaliknya, pembeli berhak meminta pengembalian dana penuh atau ganti rugi, meski tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya,” jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Meski tidak ada jaminan uang kembali 100%, hak konsumen tetap dilindungi undang-undang. “Menyembunyikan fakta bahwa mobil pernah laka termasuk praktik penjualan yang menyesatkan,” tegas Rio. Bahkan, cacat produk yang baru terlihat belakangan tetap menjadi tanggung jawab penjual.
Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999, berikut hak konsumen yang wajib dipenuhi:
- Rasa aman dan nyaman saat menggunakan barang/jasa.
- Kebebasan memilih produk sesuai kebutuhan.
- Informasi yang transparan dan akurat.
- Didengar keluhan atau pendapatnya.
- Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa.
- Kompensasi jika barang/jasa tidak sesuai kesepakatan.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sementara itu, Pasal 7 UU yang sama mewajibkan pelaku usaha untuk:
- Bersikap jujur dalam berbisnis.
- Memberikan keterangan lengkap tentang produk.
- Menjamin kualitas barang/jasa.
- Memberi ganti rugi jika konsumen dirugikan.
Dengan demikian, konsumen tidak perlu ragu menuntut haknya jika menemukan ketidaksesuaian dalam transaksi mobil bekas.