Waspada! Beli Mobil Bekas Laka Tanpa Info? Ini Hak Konsumen untuk Tuntut Ganti Rugi

0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

Ketika Mobil Bekas Ternyata Pernah Kecelakaan, Konsumen Masih Punya Hak

Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan hemat, tapi bagaimana jika ternyata kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan tanpa sepengetahuan pembeli? Meski seharusnya mobil bekas laka dihindari, tak jarang konsumen baru menyadari fakta ini setelah transaksi selesai.

Menurut Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen yang merasa dirugikan tetap memiliki hak perlindungan. “Jika penjual menyatakan mobil tidak pernah kecelakaan, tetapi kemudian terbukti sebaliknya, pembeli berhak meminta pengembalian dana penuh atau ganti rugi, meski tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya,” jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).

Meski tidak ada jaminan uang kembali 100%, hak konsumen tetap dilindungi undang-undang. “Menyembunyikan fakta bahwa mobil pernah laka termasuk praktik penjualan yang menyesatkan,” tegas Rio. Bahkan, cacat produk yang baru terlihat belakangan tetap menjadi tanggung jawab penjual.

Fortuner mengalami ringsek usai menghantam pembatas tengah di Jembatan Suramadu dan dievakuasi polisi, Sabtu (21/6/2025).

Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999, berikut hak konsumen yang wajib dipenuhi:

  • Rasa aman dan nyaman saat menggunakan barang/jasa.
  • Kebebasan memilih produk sesuai kebutuhan.
  • Informasi yang transparan dan akurat.
  • Didengar keluhan atau pendapatnya.
  • Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa.
  • Kompensasi jika barang/jasa tidak sesuai kesepakatan.

Kewajiban Pelaku Usaha
Sementara itu, Pasal 7 UU yang sama mewajibkan pelaku usaha untuk:

  • Bersikap jujur dalam berbisnis.
  • Memberikan keterangan lengkap tentang produk.
  • Menjamin kualitas barang/jasa.
  • Memberi ganti rugi jika konsumen dirugikan.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu ragu menuntut haknya jika menemukan ketidaksesuaian dalam transaksi mobil bekas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini