Motor Bekas Tanpa BPKB: Risiko Legal yang Perlu Diwaspadai
Bagi banyak orang, membeli sepeda motor bekas adalah solusi pintar untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih murah. Namun, beberapa pembeli justru tergoda memilih opsi yang lebih berisiko, yaitu membeli motor hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau yang dikenal sebagai STNK only.
Risiko Tinggi di Balik Harga Murah
Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, memperingatkan bahwa membeli motor tanpa BPKB bisa menimbulkan masalah serius, terutama dari segi legalitas. Menurutnya, banyak kasus menunjukkan bahwa motor STNK only ternyata berasal dari kredit macet atau bahkan hasil tindak kriminal.
“Kalau motor tidak dilengkapi BPKB, kemungkinan besar masih ada masalah di belakangnya, seperti status sitaan, kredit bermasalah, atau pernah terlibat kasus pidana. Risikonya sangat besar jika tetap dibeli,” jelas Ivan.
Kendala Tambahan yang Harus Dipertimbangkan
Selain risiko legal, motor tanpa BPKB juga menyulitkan proses balik nama. Tak hanya itu, kendaraan jenis ini tidak dapat dijadikan agunan pinjaman karena dokumen kepemilikannya tidak lengkap. Dengan kata lain, meskipun harganya lebih murah, konsekuensinya bisa jauh lebih berat bagi pembeli.