
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 18 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar secara ilegal. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang seharusnya tidak ada dalam produk berbahan alami. Pengumuman resmi ini disampaikan pada Senin (1/9/2025), namun baru dipublikasikan secara luas dua hari kemudian.
“Pencampuran BKO dalam produk herbal atau suplemen adalah pelanggaran berat yang mengancam keselamatan konsumen,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya. “Banyak dari produk ini mengklaim sebagai jamu atau suplemen alami, padahal mengandung zat aktif obat yang berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa anjuran dokter.”
Berikut daftar produk yang dinyatakan ilegal:
1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali – Naga Mas
2. HERBAL AL-RIJAL GOLD & BLACK – HIZBALA-Jakarta
3. Big Penis – MMC Strong Man
4. Gemes Gemuk Sehat – PT Kaliwangi Jakarta
5. Fung Seh Gu Tok Wan – Kwuangchow United Manufactory of China
6. Perkasa X – Indoherbal, Yogyakarta
7. Lin Chee Tan – Kong Ho Tong 883, Malaysia
8. Sari Brotowali – PJ. Sumber Sehat
9. Kopi Jantan – Indo Sehat Abadi
10. TAWON LIAR – PT MAJU JAYA BERSAMA
11. Urat Kuda – PJ. KUDA KENCANA
12. SWN, Naga Mas, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon – CV Rochman Jaya
13. Vitamin Gemuk Alami
14. ELLHOE BELLY FAT BURNER – USA
15. Kirkland Slimming Capsule – Kanada
BPOM Temukan 18 Produk Ilegal dengan Kandungan Berbahaya
Detail Produk dan Temuan Laboratorium
Pengawasan BPOM pada Juli 2025 menguji 1.680 sampel obat tradisional dan suplemen di pasaran. Hasilnya, ditemukan:
– 9 produk OBA tanpa izin edar
– 6 produk dengan nomor izin palsu
– 3 produk yang izinnya sudah dicabut
Kandungan berbahaya yang teridentifikasi meliputi:
– Sildenafil/tadalafil (untuk klaim vitalitas pria) – 8 produk
– Deksametason/parasetamol (klaim pegal linu) – 6 produk
– Siproheptadin (peningkat nafsu makan) – 2 produk
– Melatonin (klaim kesehatan tidur) – 2 suplemen
Risiko Kesehatan yang Mengintai
Gangguan Jantung hingga Kematian Mendadak
Konsumsi produk ilegal ini berisiko memicu efek samping serius. Misalnya, sildenafil yang dikonsumsi tanpa resep dapat menyebabkan gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil. Sementara melatonin dalam dosis tidak terkontrol berbahaya bagi anak, ibu hamil, dan lansia. “Hormon ini hanya boleh digunakan untuk gangguan tidur spesifik, bukan sebagai campuran suplemen,” jelas Taruna.
Sanksi Hukum: Penjara 12 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
BPOM akan menindak tegas produsen dan distributor produk ilegal tersebut. Pelaku bisa dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 UU Kesehatan No. 17/2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.