
Keluhan Konsumen Mobil Bekas Meningkat, YLKI Soroti Masalah Transparansi Pajak
Belakangan ini, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mencatat lonjakan pengaduan dari pembeli mobil bekas yang merasa dirugikan. Masalah utamanya? Informasi tak lengkap atau bahkan manipulatif soal tunggakan pajak kendaraan. Tak sedikit pembeli yang baru menyadari utang pajak menumpuk setelah transaksi selesai, padahal iklan menjanjikan status pajak “lunas”.
Penyebab dan Dampak Ketidaktransparanan
YLKI menyoroti dua faktor utama: kurangnya kejujuran penjual dan kurang cermatnya pembeli dalam verifikasi. “Banyak dealer tidak mencantumkan riwayat pajak secara jelas, sementara pembeli sering mengandalkan klaim lisan tanpa cross-check data resmi,” jelas perwakilan YLKI. Akibatnya, konsumen terpaksa menanggung biaya tambahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penjual.
Rekomendasi untuk Perlindungan Konsumen
Untuk mencegah kasus serupa, YLKI mendorong langkah-langkah berikut:
- Penerapan sertifikasi wajib bagi dealer mobil bekas untuk memastikan standar transparansi.
- Pembatasan usia kendaraan yang boleh diperjualbelikan untuk mengurangi risiko masalah teknis dan hukum.
- Sosialisasi verifikasi mandiri melalui aplikasi Samsat atau kepolisian sebelum transaksi.
Tips bagi Pembeli
YLKI mengingatkan konsumen untuk selalu:
1. Memeriksa status pajak dan STNK via layanan resmi.
2. Meminta dokumen lengkap, termasuk riwayat servis dan laporan inspeksi.
3. Hindari tergiur harga murah tanpa klarifikasi kondisi kendaraan.
Dengan langkah proaktif, risiko penipuan atau kerugian dalam transaksi mobil bekas bisa diminimalisir.