
Yusril Ingatkan Aparat Penegak Hukum untuk Patuhi Kaidah HAM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar selalu menaati aturan hukum sekaligus menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menangani massa. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan tegas harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami menekankan kepada aparat bahwa penegakan hukum yang tegas harus sesuai kaidah hukum dan tetap menghargai HAM,” ujar Yusril di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya hak tersangka, termasuk pendampingan pengacara selama proses hukum berlangsung. Bahkan, pemerintah diharapkan menyediakan bantuan hukum bagi yang membutuhkan.
“Jika tersangka ingin didampingi pengacara, harus disediakan. Mereka juga berhak atas asas praduga tidak bersalah. Hak-hak ini wajib dipenuhi, baik saat pemeriksaan, penahanan, atau proses hukum lainnya,” jelasnya.
Yusril menegaskan, aparat yang melanggar kaidah hukum dan HAM harus ditindak tegas. “Pelanggaran terhadap norma penegakan hukum harus dikenai sanksi,” tegasnya.
Tegas Hanya untuk Pelaku Kejahatan
Yusril menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir selama menyampaikan pendapat secara damai dan tertib. Pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi asalkan sesuai hukum.
Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa tindakan tegas hanya ditujukan bagi pelaku anarkis.
“Presiden menegaskan, penegakan hukum yang keras hanya berlaku bagi mereka yang memanfaatkan demonstrasi untuk tindak kejahatan, seperti perusakan, pembakaran, atau pencurian,” kata Yusril.
Banyak Tersangka Ditangkap Terkait Kericuhan
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan di Jakarta pada 29 Agustus 2025.
“Sebanyak 43 tersangka ditetapkan atas dugaan aksi anarkis, 42 di antaranya dewasa dan satu masih di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, polisi menangkap 1.240 orang terkait kerusuhan Agustus 2025. Tujuh di antaranya diduga melakukan provokasi melalui media sosial.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, total penangkapan terkait demonstrasi di berbagai daerah mencapai 3.095 orang.
“Di Jakarta sekitar 1.438, Jawa Barat 386, Jawa Tengah 479, Yogyakarta sembilan kasus, dan Jawa Timur 556 penangkapan,” jelas Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).