
16 Orang Ditangkap Terkait Aksi Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas publik selama demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus, berdasarkan pengembangan investigasi terhadap kerusuhan yang terjadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa para tersangka bukanlah bagian dari massa aksi yang damai, melainkan pelaku perusakan dan pembakaran yang mengganggu ketertiban umum. “Mereka datang dengan tujuan merusak, bukan menyampaikan aspirasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Lokasi penangkapan tersebar di empat titik, yaitu Kafe Aborea Kementerian Kehutanan, Gedung DPR/MPR RI, Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, dan Halte Kemendikdasmen. Asep menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi anarkis sesuai hukum.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 53 barang bukti, termasuk DVR CCTV, botol molotov, telepon genggam, helm, masker, batu, petasan, tongkat, serta barang hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi kafe. Lima laporan polisi telah diterbitkan untuk mendukung proses hukum.
Dari 16 tersangka, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Proses hukum terhadap anak tersebut dilakukan dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, dan/atau 406 KUHP terkait perusakan dan kekerasan.
68 Orang Masih Ditahan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menahan 68 orang terkait kerusuhan di Jakarta beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dari 1.400 orang yang sempat diamankan, sebagian besar telah dibebaskan.
“Kini tersisa 68 orang, termasuk dua perempuan dan seorang pelajar SMA,” kata Yusril saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Para tahanan dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran, mulai dari perusakan, penjarahan, kekerasan dengan senjata seperti bom molotov, kejahatan siber, penghasutan, hingga penyalahgunaan kebebasan berekspresi sesuai UU ITE. Namun, Yusril menegaskan tidak ada satupun yang dijerat dengan pasal makar atau terorisme.
“Tidak ada indikasi mereka terlibat upaya menggulingkan pemerintah atau aksi terorisme,” tegasnya.