
Juru Parkir Liar di Jakarta Pusat Kembali Diburu, 20 Orang Ditangkap
Aksi juru parkir liar kembali menjadi perhatian di Jakarta Pusat setelah patroli gabungan berhasil menangkap 20 orang dalam operasi di dua kecamatan, yaitu Menteng dan Tanah Abang. Pemerintah setempat menyebut penindakan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait aktivitas parkir ilegal yang dinilai meresahkan.
Fokus Penertiban di Dua Lokasi
Denny Ramdany, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa Menteng dan Tanah Abang menjadi prioritas karena tingginya laporan masyarakat. “Kedua wilayah ini mendapat perhatian khusus mengingat banyaknya pengaduan yang harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari *Antara*.
Operasi Gabungan Libatkan Banyak Instansi
TP Purba, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 70 personel dari berbagai lembaga, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Bina Marga, TNI, dan Polri. Razia serupa akan terus dilakukan selama seminggu ke depan di delapan kecamatan lain di Jakarta Pusat.
“Dalam patroli kali ini, kami menangkap 20 juru parkir liar, dengan mayoritas berasal dari Tanah Abang,” ujar Purba.
Penindakan Tegas dari Wali Kota
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, sebelumnya telah meminta tindakan tegas terhadap praktik parkir liar, terutama yang kerap mematok tarif tidak wajar dan menjadi sorotan media sosial. “Mereka harus ditangkap, diberikan sanksi, dan didata dengan jelas agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Para pelaku yang tertangkap rencananya akan dibina melalui panti sosial dan diberi pelatihan keterampilan untuk membantu mereka memperoleh penghasilan secara lebih layak.