5 Langkah Mudah Buka Blokir STNK untuk Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir bisa menimbulkan berbagai kendala bagi pemilik kendaraan. Mulai dari hambatan dalam membayar pajak tahunan, memperpanjang masa berlaku STNK, hingga kesulitan mengurus pengesahan kendaraan di Samsat. Tak hanya itu, status STNK yang terblokir juga berpotensi memicu masalah hukum apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau kecelakaan, sebab data kepemilikan masih merujuk pada nama sebelumnya.

Penyebab STNK Diblokir

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat beberapa alasan mengapa STNK bisa diblokir:

  • Permintaan pemilik karena kendaraan sudah dijual atau dialihkan kepemilikannya.
  • Upaya pencegahan terhadap perpindahan kepemilikan secara ilegal, misalnya jika kendaraan hilang atau dicuri.
  • Perlindungan hak kreditur jika pemilik tidak mampu melunasi utang atau kredit kendaraan.
  • Kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas.
  • Kendaraan diduga menjadi bagian dari kecelakaan lalu lintas dan kabur dari TKP.

Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca juga: Update, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Cara Membuka Blokir STNK

Proses pembukaan blokir STNK dapat dilakukan melalui Samsat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datangi Samsat sesuai domisili kendaraan, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi. Hasilnya akan diverifikasi petugas sebagai bukti identitas.
  3. Kunjungi loket khusus pembukaan blokir STNK.
  4. Isi formulir balik nama dan serahkan seluruh dokumen pendukung.
  5. Tunggu verifikasi dokumen oleh petugas. Jika semua syarat terpenuhi, permohonan akan diproses.
  6. Lunasi biaya administrasi, meliputi:
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
  7. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan atas nama pemilik yang sah.

Baca juga: Isi Saldo e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditiadakan

Buka Blokir STNK Online untuk Pelanggaran e-Tilang

Jika STNK diblokir karena e-Tilang, prosesnya bisa dilakukan secara daring:

  • Kunjungi situs ETLE Polda Metro Jaya (https://etle-pmj.id) khusus kendaraan terdaftar di wilayahnya.
  • Masukkan nomor polisi dan kode referensi dari surat tilang.
  • Klik “Konfirmasi” untuk mendapatkan Virtual Account (VA) pembayaran denda.
  • Setelah denda dibayar, blokir STNK akan otomatis terhapus.

Rincian Biaya Pembukaan Blokir STNK

Biaya dapat bervariasi tergantung kebijakan Samsat daerah:

  • BBNKB: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) atau Rp35.000 (motor)
  • Penerbitan STNK: Rp100.000–Rp200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp60.000–Rp100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp225.000–Rp375.000
  • Pajak Kendaraan: sesuai ketentuan STNK.

Baca juga: Bus Listrik E-Velocity: Inovasi Terbaru dari Karoseri Tentrem

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

VinFast Genjot Penjualan dengan Strategi Jitu Sambil Persiapkan Pabrik Baru

VinFast Siapkan Strategi Jaga Pasokan Mobil Listrik Jelang Operasi Pabrik Subang VinFast Indonesia tengah merancang langkah cerdik untuk memastikan penjualan mobil listrik tetap stabil menjelang operasional penuh pabrik perakitannya di…

Jetour Ungkap Strategi Harga Kompetitif Tanpa Turun ke Perang Harga

Di tengah maraknya persaingan harga di industri otomotif Indonesia, terutama dengan gempuran mobil-mobil asal Tiongkok, Jetour Motor Indonesia memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih ikut arus perang diskon, brand ini fokus…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Zahaby Gholy Cetak Gol, Timnas U17 Indonesia Unggul 1-0 atas Zambia!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Zahaby Gholy Cetak Gol, Timnas U17 Indonesia Unggul 1-0 atas Zambia!

Timnas U17 Indonesia Kalah 1-3 dari Zambia: Garuda Muda Gagal Bangkit

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Timnas U17 Indonesia Kalah 1-3 dari Zambia: Garuda Muda Gagal Bangkit

Abel Nyirongo Hancurkan Timnas U17 Indonesia 1-3, Garuda Asia Terkapar Lawan Zambia

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Abel Nyirongo Hancurkan Timnas U17 Indonesia 1-3, Garuda Asia Terkapar Lawan Zambia

KPK Ungkap Dugaan Uang Rp 1,6 M di OTT Gubernur Riau Bukan yang Pertama

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
KPK Ungkap Dugaan Uang Rp 1,6 M di OTT Gubernur Riau Bukan yang Pertama

Pedagang Pasar Barito Sukses Beralih ke Bisnis Online dari Rumah

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
Pedagang Pasar Barito Sukses Beralih ke Bisnis Online dari Rumah

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mencengangkan di Riau

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mencengangkan di Riau