
Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan Tom Lembong Soal Perilaku Hakim
Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal memproses laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim yang memvonisnya. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan laporan ini masuk dalam daftar prioritas karena dinilai menyentuh rasa keadilan publik.
“Prosesnya tidak bisa dipastikan berapa lama, tetapi ini kami prioritaskan karena menyangkut kepentingan keadilan masyarakat. Bukan berarti laporan lain diabaikan,” jelas Mukti di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Fokus pada Perilaku Hakim, Bukan Putusan
Mukti menegaskan KY tidak berwenang mengintervensi putusan pengadilan. Namun, pihaknya akan meneliti dokumen vonis untuk mengevaluasi sikap dan integritas hakim yang terlibat.
“Putusannya saja tebalnya 1.000 lembar. Kami tidak berhak menganalisis isinya, tapi bisa menilai apakah ada indikasi ketidakwajaran dalam prosesnya. Dari situ, pemeriksaan bisa dimulai,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi terhadap hakim bersangkutan bisa menjadi pembelajaran bagi rekan sejawat untuk bekerja lebih profesional dan independen.
Tom Lembong: Momentum untuk Perbaikan Sistem Peradilan
Tom Lembong sendiri hadir langsung ke KY untuk menindaklanjuti laporannya. Dia menegaskan langkah ini bukan upaya balas dendam, melainkan bentuk komitmen memperbaiki sistem hukum.
“Ini tentang mendorong perbaikan, terutama terkait perilaku majelis hakim. Kami ingin memanfaatkan momentum abolisi untuk kemajuan bersama,” kata Tom di lokasi.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menambahkan laporan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Tiga Hakim yang Dilaporkan
Laporan Tom menyasar tiga hakim:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, Hakim Madya Utama)
- Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota, Hakim Madya Muda)
- Alfis Setyawan (Hakim Anggota Ad-Hoc, Hakim Ad Hoc Tipikor)
Tom optimistis langkah ini bisa membawa perubahan positif, sambil menegaskan sikapnya yang tetap menghormati proses hukum.