
Area Parkir Bukan Tempat Sembarangan, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi
Banyak orang mengira area parkir hanyalah tempat bebas untuk meninggalkan kendaraan. Namun, kenyataannya, ruang parkir memiliki aturan yang tak jauh berbeda dengan lalu lintas jalan raya. Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octaviano, menegaskan bahwa pengendara wajib mematuhi marka dan rambu yang terpasang di lokasi parkir.
Aturan Parkir Mirip dengan Lalu Lintas Jalan
“Jika ditanya apakah area parkir memiliki aturan, jawabannya hampir sama dengan lalu lintas. Di jalan, kita mengenal marka dan rambu sebagai petunjuk. Bedanya, area parkir biasanya dikelola oleh pihak swasta atau properti tertentu, tetapi tetap memiliki aturan resmi,” jelas Rio kepada Kompas.com, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, pengendara harus memarkir kendaraan sesuai dengan garis marka dan rambu yang ada. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban, tetapi juga merugikan pengguna lain.
Dampak Parkir Sembarangan
Ketika seseorang memarkir mobil atau motor seenaknya, ruang parkir yang seharusnya cukup untuk satu kendaraan justru terpakai lebih dari kapasitas. Akibatnya, akses keluar-masuk kendaraan lain menjadi terganggu.
Rio menekankan bahwa disiplin dalam memarkir bukan sekadar masalah kerapian, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap pengguna lain. Dengan mematuhi aturan, semua pihak bisa merasakan kenyamanan saat menggunakan fasilitas parkir.